PANITIA
PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
( P
4 K D )
DESA SANGKANHURIP KECAMATAN
KATAPANG KABUPATEN BANDUNG
Sekertariat : Jl. Katapang Andir Km.2,5 No.45 Bandung 40971 Tlp. 022-5881048
KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
NOMOR : 01 TAHUN 2012
TENTANG
TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA
DESA
Menimbang : bahwa
dalam rangka mengatur tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, maka
sebagai dasar pelaksanaannya perlu ditetapkan dalam suatu tata tertib Pemilihan
Kepala Desa.
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437
sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Pertaturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7
Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Bandung Tahun 2006 Nomor 7 seri D);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8
Tahun 2006 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 8 Seri D);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 12);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13
Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 13);
14. Peraturan Bupati Kabupaten
Bandung Nomor 27 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten
Bandung Tahun 2006 Nomor 27 Seri D);
15. Peraturan Bupati Bandung
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten
Bandung Tahun 2009 Nomor 9);
16. Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung Nomor. 02 Tahun 2012
Memperhatikan : Hasil Musyawarah Panitia Pemilihan Kepala
Desa Sangkanhurip pada hari ..... tanggal .... September 2012.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Keputusan
Panitia Pemilihan Kepala Desa Sangkanhurip
tentang Tata Tertib Pemilihan Kepala
Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang,
Kabupaten Bandung.
BAB I
HAK MEMILIH DAN DIPILIH
Pasal 1
Yang dapat memilih dalam pemilihan Kepala Desa adalah penduduk desa Sangkanhurip
Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung :
a.
Terdaftar sebagai penduduk Desa Sangkanhurip secara
sah dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus pada saat pelaksanaan pemilihan yang
dibuktikan dengan KTP atau KK.atau identitas lainnya yang sah dan terdaftar sebagai pemilih tetap;
b.
Telah mencapai usia 17 tahun pada saat pelaksanaan Pemilihan atau telah /
pernah kawin.
c.
Nyata-nyata tidak terganggu ingatannya.
d.
Tidak di cabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 2
(1) Yang dapat menjadi calon Kepala Desa
adalah penduduk desa Sangkanhurip yang :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menjauhi larangan-larangan
sebagaimana yang ditentukan agamanya;
b. Setia kepada Pancasila sebagai
falsafah Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai tahun 1945, dan
kepada Negara Kesatuan republik Indonesia serta Pemerintah;
c. Berpendidikan paling rendah tamat
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan/atau yang sederajat yang dibuktikan
dengan Ijazah/STTB dan/atau Surat Keterangan dari Sekolah/Dinas yang
bersangkutan yang telah dilegalisasi;
d. Berumur sekurang-kurangnya 25 (dua puluh
lima) tahun pada saat pelaksanaan Pemilihan yang dibuktikan dengan Akte
Kelahiran dan KTP;
e. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter Pemerintah, serta dilengkapi dengan Keterangan
Sehat rohani dilengkapi dengan surat dari psikiater;
f. Berkelakukan baik yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang dibuktikan dengan surat dari
Polres setempat;
g. Tidak pernah dihukum dan/atau tidak sedang
menjalani hukuman selama-lamanya 5
(lima) tahun yang dibuktikan dengan surat dari Pengadilan Negeri;
h. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan
surat dari Pengadilan Negeri;
i.
Terdaftar sebagai penduduk Desa Sangkanhurip yang
secara sah dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus pada saat
pendaftaran Bakal Calon, kecuali bagi Putera Desa yang berada di luar Desa Sangkanhurip;
j.
Tidak
pernah menjabat sebagai Kepala Desa 2 (dua) kali masa jabatan baik secara
berturut-turut maupun tidak.
k. Bersedia menjadi Calon Kepala Desa yang
dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas meterai yang
cukup;
l.
Mengenal
daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa setempat ;
(2) Pegawai Negeri yang mencalonkan sebagai
Kepala Desa Sangkanhurip selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), juga harus memiliki surat keterangan persetujuan dari atasannya
yang berwenang untuk keperluan dimaksud.
(3) Putra Daerah Sangkanhurip dapat
mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
(4) Bagi calon Kepala Desa yang terpilih dan
ditetapkan menjadi Kepala Desa, terhitung mulai tanggal pelantikan sebagai
Kepala Desa harus bertempat tinggal di Desa Sangkanhurip.
Pasal 3
(1) Yang dimaksud Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa 2 (dua) kali masa jabatan
baik secara berturut-turut maupun tidak sebagaimana dimaksud
Pasal 2 ayat (1) huruf j adalah Bakal Calon Kepala Desa yang belum pernah
menjabat sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali, pada saat yang bersangkutan
mendaftarkan diri.
(2) Bakal calon Kepala Desa Sangkanhurip yang
pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak,
tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan Kepala
Desa.
Pasal 4
Dalam pemilihan Kepala Desa Sangkanhurip, setiap penduduk Desa Sangkanhurip
yang telah ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih atau memilih, wajib
hadir dan tidak boleh diwakilkan kepada siapapun dan dengan alasan apapun.
BAB II
PENDAFTARAN PEMILIH DAN
BAKAL CALON KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Pendaftaran Pemilih
Pasal 7
(1) Dalam pelaksanaan pendaftaran Pemilih,
untuk menentukan penduduk yang telah genap mencapai berusia 17 (tujuh belas)
tahun, ditentukan dengan cara menghitung mundur mulai tanggal pelaksanaan
pemungutan suara yang telah ditetapkan.
(2) Penentuan tangal lahir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan bukti sah yang dimiliki seperti Akte
Kelahiran atau Ijasah atau KTP atau SIM atau Pasport atau keterangan lain yang
dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dikeluarkan instansi berwenang.
(3) Apabila terdapat bukti sah yang tanggal
lahirnya berbeda, dipergunakan bukti sah yang memiliki nilai waktu paling lama.
(4) Apabila terdapat pemilih yang tidak
diketahui tanggal dan atau bulan kelahirannya, ditentukan dengan cara
menghitung mulai 31 Desember tahun kelahiran yang bersangkutan.
(5) Apabila hanya diketahui bulan dan tahun
kelahirannya, dihitung mulai tanggal terakhir bulan kelahiran yang
bersangkutan.
Pasal 8
(1) Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
dilaksanakan pendaftaran pemilih, Panitia Pemilihan Kepala Desa Sangkanhurip memberitahukan
/ mengumumkan kepada masyarakat jadwal waktu pendaftaran pemilih pada tempat-tempat
umum, seperti Balai Desa, tempat pengumuman atau tempat lain yang mudah diketahui oleh masyarakat, sesuai
cara yang lazim dilakukan masyarakat di Desa Sangkanhurip.
(2) Tenggang waktu tata cara pendaftaran
pemilih ditentukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(3) Setelah pelaksanaan pendaftaran pemilih,
Panitia menyusun Daftar Pemilih Sementara yang ditetapkan oleh Panitia dan
diketahui oleh Kepala Desa Sangkanhurip dan Ketua BPD Desa Sangkanhurip, serta
harus diumumkan kepada masyarakat di tempat umum, seperti Balai Desa, papan
pengumuman atau tempat lain yang mudah diketahui oleh masyarakat selama 7
(tujuh) hari secara berturut-turut.
(4) Sejak Daftar Pemilih Sementara diumumkan
jika terdapat penduduk yang berhak memilih tetapi belum terdaftar, maka kepada
yang bersangkutan diberikan kesempatan mendaftarkan diri sampai dengan 3(tiga)
hari setelah berakhirnya pengumuman Daftar Pemilih Sementara, untuk dimasukkan
dalam Daftar Pemilih Tambahan.
(5) Daftar Pemilih Tambahan sebagaiamana
dimaksud pada ayat (4) diumumkan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak Pendaftaran Pemilihan Tambahan ditutup.
(6) Setelah masa waktu pengumuman pemilih
tambahan berakhir apabila terdapat kesalahan penulisan nama atau belum tercatat
dalam daftar pemilih atau terdapat nama pemilih bukan penduduk desa setempat
dalam Daftar Pemilih Sementara dan Tambahan, maka diberikan kesempatan untuk
melaporkan kepada Panitia selama 3 (tiga) hari.
(7) Setelah laporan-laporan tersebut
dilaksanakan oleh Panitia, maka Daftar Pemilih Sementara dan tambahan ditetapkan
menjadi Daftar Pemilih Tetap oleh Panitia dan diketahui Kepala Desa Sangkanhurip,
Ketua BPD Desa Sangkanhurip dan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih.
(8) Daftar Pemilih Tetap diumumkan kepada
masyarakat di tempat umum.
Bagian Kedua
Pendaftaran Bakal Calon
Kepala Desa
Pasal 9
(1) Dalam pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon
Kepala Desa, untuk menentukan usia telah genap berusia 25 (dua puluh lima)
tahun, ditentukan dengan cara menghitung mundur, pada saat pendaftaran ditutup.
(2) Penentuan tanggal lahir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan bukti sah Ijasah dan atau Akte Kelahiran
yang dimiliki yang bersangkutan.
(3) Apabila terdapat bukti sah yang tanggal
lahirnya berbeda, dipergunakan bukti sah yang memiliki nilai waktu paling lama.
(4) Apabila terdapat Bakal Calon Kepala Desa yang
tidak diketahui tanggal dan atau bulan kelahirannya, ditentukan dengan cara
menghitung mulai 31 Desember tahun kelahiran yang bersangkutan.
(5) Apabila hanya diketahui bulan dan tahun
kelahirannya, dihitung mulai tanggal terakhir bulan kelahiran yang bersangkutan.
Pasal 10
(1) Pengumuman pendaftaran Bakal calon Kepala
Desa diumumkan secara terbuka oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa di tempat-tempat
umum yang mudah diketahui oleh masyarakat Desa.
(2) Pengumuman pendaftaran Bakal Calon Kepala
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka selama 7 ( Tujuh ) hari.
(3) Pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Kepala
Desa Sangkanhurip dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00
WIB,setiap hari, mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu kecuali hari Jum’at
pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB pertama hingga hari terakhir masa
pengumuman pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sangkanhurip.
(4) Apabila sampai dengan berakhirnya masa
pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sangkanhurip sebagaimana dimaksud ayat (2),
belum diperoleh Bakal Calon Kepala Desa atau hanya terdapat 1 (satu) Bakal
Calon yang mendaftarkan diri, maka pendaftaran ditutup dan dibuka pengumuman
pendaftaran tahap II (kedua) dengan masa waktu selama 3 (tiga) hari.
(5) Apabila setelah tenggang waktu pendaftaran
yang kedua, ternyata belum diperoleh Bakal Calon Kepala Desa atau hanya
terdapat 1 (satu) Bakal Calon yang mendaftarkan diri, maka pendaftaran ditutup
dan dibuka pengumuman pendaftaran tahap III (ketiga) selama 3 (tiga) hari.
Pasal 11
(1) Setelah berakhirnya pendaftaran Calon
Kepala Desa tahap III (ketiga), ditentukan sebagai beirikut :
a. Apabila tidak terdapat Bakal Calon yang
mendaftarkan diri atau Bakal Calon tidak memenuhi syarat, maka Panitia
Pemilihan melaporkan kepada BPD Desa Sangkanhurip untuk selanjutnya dilaporkan
kepada Bupati melalui Camat.
(2) Setiap tahapan pengumuman pendaftaran
Bakal calon Kepala Desa Sangkanhurip berakhir, diikuti dengan berita acara
penutupan.
BAB
V
CALON
KEPALA DESA DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL, TNI, DAN POLRI
Pasal
12
(1) Bakal calon yang berstatus
Pegawai Negeri Sipil, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2), terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari pejabat yang
berwenang.
(2)
Bakal
calon dari TNI dan Polri selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2), diharuskan pula memenuhi ketentuan dan persyaratan pada
kesatuan masing-masing
BAB III
PENJARINGAN, PENYARINGAN DAN
PENETAPAN CALON KEPALA DESA
YANG BERHAK DIPILIH
Bagian Kesatu
Penjaringan
Pasal 12
(1) Panitia Pemilihan Kepala Desa Sangkanhurip
membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sangkanhurip.
(2) Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa Sangkanhurip
dilakukan oleh Panitia Pemilihan melalui penelitian dan pemeriksaan berkas
administrasi Bakal Calon Kepala Desa Sangkanhurip yang telah mendaftarkan diri.
(3) Hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) setelah dilengkapi dengan persyaratan administrasi
kemudian dilakukan penetapan menjadi calon kepala desa.
Bagian Kedua
Penyaringan
Pasal 13
(1)
Setelah
proses penjaringan Bakal Calon Kepala Desa tes
tertulis dan fit and propertest
dihadapan BPD.
(2)
Calon
Kepala Desa sekurang-kurangnya 2
(dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
(3)
Apabila
terdapat lebih dari 5 (lima) orang Calon
Kepala Desa, maka Panitia Pemilihan melakukan seleksi akademis untuk menentukan
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Calon
Kepala Desa.
(4)
Dalam
melaksanakan proses seleksi sebagaimana pada ayat (4) panitia dapat bekerjasama
dengan pihak instansi dan atau akademis terkait yang berkompeten antara lain :
a.
Lembaga
Pendidikan;
b.
LSM / Lembaga Penelitian yang aktif atau bergerak di bidang pemerintahan, Pembangunan atau mempunyai komitmen
dengan penguatan Good Goverance;
c.
Tim
seleksi Akademis yang dibentuk oleh Camat yang mempunyai Kompetensi atau kredibel,
mandiri, independen yang keanggotaanya terdiri dari Unsur Kecamatan yang menguasai teknis
Pemerintahan;
(5)
Hasil
proses seleksi sebagimana pada ayat (5) diumumkan secara terbuka, baik kepada
Calon Kepala Desa maupun kepada masyarakat Desa.
(6)
Tata
tertib ujian tertulis dan tata cara pengumuman hasil penyaringan Bakal Calon
Kepala Desa diatur lebih lanjut dalam tata tertib yang ditetapkan oleh Panitia.
Bagian Ketiga
Penetapan
Pasal 15
(1)
Calon Kepala Desa yang dinyatakan lulus dalam seleksi ujian tertulis
ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih oleh Panitia
Pemilihan.
(2)
Calon Kepala Desa yang berhak dipilih diumumkan kepada masyarakat di tempat-tempat
yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
BAB IV
KAMPANYE CALON
Pasal 16
(1)
Calon
Kepala Desa yang berhak dipilih dapat melakukan kampanya sesuai dengan kondisi
sosial budaya masyarakat setempat.
(2)
Tata
tertib kampanya ditetapkan oleh Panitia Pemilihan, yang memuat ketentuan paling
sedikit :
a. Waktu dan tempat ;
b. Materi dan naskah kampanya ;
c. Bentuk kampanye ;
d. Larangan-larangan dalam kampanye ;
e. Kesopanan ;
f. Keamanan.
(3)
Waktu
dan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, hanya dapat dilakukan
pada siang hari dan tidak boleh menggunakan tempat ibadah dan tempat
pendidikan.
(4)
Biaya pelaksanan kampanye sebagimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada calon masing-masing.
Pasal 17
(1) Tata cara kampanye dapat dilakukan dalam
bentuk :
a. Rapat umum dan tatap muka ;
b. Pemasangan, penyebaran tanda gambar dan
program masing-masing calon Kepala Desa ;
c. Pemasangan spanduk, baliho, pamflet,
leaflet dan lain-lain.
(2) Tata cara kampanye, pemasangan
dan pembersihan alat peraga diatur lebih lanjut dalam tata tertib yang
ditentukan oleh Panitia.
(3) Naskah kampanye meupakan
pemaparan program masing-masing Calon Kepala Desa, dan harus diserahkan kepada
Panitia Pemilihan Kepala Desa paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat)
jam sebelum pelaksanaan kampanye dalam bentuk Rapat terbuka.
(4) Panitia Pemilihan Kepala Desa harus
melakukan penelitian terhadap naskah kampanye Calon Kepala desa dan berhak
untuk melakukan koreksi terhadap naskah kampanye, tanda gambar, spanduk,
baliho, pamflet dan lain-lain alat peraga kampanye yang dapat mengakibatkan
terganggunya ketertiban dan ketentraman umum.
(5) Dalam penyampaian kampanye secara terbuka
dilarang menyimpang dari naskah kampanye.
BAB V
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 18
(1) Setelah Panitia menetapkan calon yang
berhak dipilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), paling singkat 7
(tujuh) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan, Panitia Pemilihan
memberitahukan kepada masyarakat desa tentang tempat dan waktu pelaksanan
pemilihan Calon Kepala Desa.
(2) Pemberitahuan tentang pelaksanaan
pemungutan suara pemilihan Calon Kepala Desa sebagimana dimaksud ayat (1) dapat
dilaksnakan dengan memasang spanduk, atau dalam bentuk pengumuman terbuka
sesuai dengan tata cara di desa.
Pasal 19
Pemilihan Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dihadiri
oleh BPD, Panitia Pemilihan dan Calon yang berhak dipilih.
Pasal 20
Bentuk dan model surat suara, ditetapkan sebagi berikut :
a. Surat suara berwarna putih dengan tulisan
hitam ;
b. Memuat nama desa, Kecamatan dan Kabupaten
;
c. Foto terbaru Calon Kepala Desa dengan
mengenakan pakaian bebas, rapi dan sopan berwarna atau hitam putih dengan ukuran
disesuaikan jumlah Calon Kepala Desa yang berhak dipilih.
d. Nomor dan nama Calon Kepala Desa berada diatas foto
calon, berurutan mulai nomor terkecil dari kiri ke kanan ;
e. Pada bagian bawah disediakan tempat untuk
tanda tangan ketua dan sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa atau anggota
Panitia yang mendapatkan mandat dari ketua apabila ketua berhalangan ;
f. Ukuran kertas kartu suara ditentukan
berdasarkan jumlah Calon Kepala Desa yang akan dipilih.
Pasal 22
(1) Pembuatan bilik tempat pemungutan suara, kotak
suara dan alat pencoblos dan alas alat pencoblos disiapkan Panitia Pemilihan
Kepala Desa
(2) Pengaturan lokasi bilik dan kotak suara
diatur sedemikian rupa agar memudahkan lalu lintas Pemilih dan pengawasan dari
Petugas Panitia.
Pasal 24
anggota BPD dan panitia pemilihan yang mempunyai hak pilih serta calon yang
berhak dipilih dalam pemilihan calon Kepala Desa tetap mempunyai hak untuk
menggunakan hak pilihnya.
Pasal 25
(1) Pemilihan Calon Kepala Desa dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil oleh penduduk desa yang telah terdaftar
sebagi pemilih yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Pemberian suara dilakukan dengan mencoblos
foto calon yang berhak dipilih dalam bilik suara yang telah disediakan oleh
panitia pemilihan.
(3) Pemilihan Calon Kepala Desa yang
berhak dipilih dilaksanakan dalam Pemilihan Kepala Desa yang dipimpin oleh
Ketua Panitia Pemilihan masing-masing di Tempat Pemunggutan Suara (TPS);
(4) Pemilihan Calon Kepala Desa yang
berhak dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Saksi, Panitia Pemilihan, Panitia Pengawas,
BPD dan dapat dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah;
(5) Saksi yang dimaksud dengan ayat (2) adalah sebagai berikut :
a.
Orang
yang ditunjuk oleh Calon Kepala Desa yang bersangkutan yang dilengkapi dengan
surat Mandat yang direkomendasi oleh
Panitia Pemilihan;
b.
Jumlah
saksi disesuaikan dengan kebutuhan;
c.
Saksi
yang ditugaskan adalah warga Desa Sangkanhurip yang dibuktikan dengan surat panggilan sebagai
pemilih;
(6) Pemilihan Calon Kepala Desa yang berhak
dipilih dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia
Pemilihan atas persetujuan BPD;
Pasal 26
Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan
menyediakan :
a. Papan pengumuman yang memuat nama-nama
calon yang berhak dipilih sesuai penetapan BPD ;
b. Surat suara yang memuat foto calon yang
berhak dipilih yang telah ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan sebagai
tanda surat suara yang sah ;
c. Sebuah kotak suara atau lebih yang
besarnya disesuaikan kebutuhan berikut kuncinya ;
d. Bilik suara atau tempat khusus untuk
pelaksanan pemberian suara ;
e. Alat pencoblos di dalam bilik suara ;
f. Papan tulis untuk menghitung suara.
Pasal 27
(1) Paling lambat 2 (dua) hari sebelum
pelaksanaan pemungutan suara, panitia pemilihan sudah harus menyampaikan
undangan kepada para pemilih yang memuat tentang waktu dan tempat pemilih
menggunakan hak pilihnya.
(2) Sebelum melaksanakan pemungutan suara,
panitia pemilihan membuka kotak suara dan memperlihatkannya kepada para pemilih
bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta menutupnya kembali, mengunci dan
menyegel dengan menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau stempel panitia
pemilihan.
Pasal 28
(1)
Pemilih
yang hadir diberikan selembar surat suara oleh Panitia kelompok penyelenggara
pemungutan suara melalui pemanggilan berdasarkan urutan daftar hadir.
(2)
Setelah
menerima surat suara, pemilih memeriksa atau meneliti dan apabila surat suara
dimaksud dalam keadaan cacat kepada panitia kelompok penyelenggara pemungutan
suara dan diganti dengan surat suara yang baru.
(3)
Penggantian
surat suara yang baru harus dibuka dan diteliti Panitia kelompok penyelenggara
pemungutan suara sebelum diserahkan kepada pemilih.
Pasal 29
(1) Pencoblosan surat suara dilaksanakan dalam
bilik suara dengan menggunakan alat coblos yang telah disediakan oleh panitia
pemilihan.
(2) Pemilih yang masuk ke dalam bilik suara
adalah pemilih yang akan menggunakan hak suaranya.
(3) Pemilih yang keliru mencoblos surat suara,
dapat meminta surat suara baru, setelah menyerahkan surat suara yang keliru
kepada panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara dan hanya diberi
kesempatan 1 (satu) kali.
(4) Setelah surat suara dicoblos, pemilih
memasukkan surat suara kedalam kotak suara yang telah disediakan dalam keadaan
terlipat.
Pasal 30
(1) Pada saat pemungutan suara dilaksanakan,
panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara berkewajiban untuk:
a. Menjamin agar tata demokrasi berjalan
dengan lancar, tertib, aman dan teratur ;
b. Menjamin pelaksanaan pemungutan suara
berjalan dengan tertib.
(2) Pada saat pemungutan suara dilaksanakan,
para saksi calon yang berhak dipilih harus berada di tempat yang telah
ditentukan untuk mengikuti pelaksanaan pemungutan suara.
(3) Panitia kelompok penyelenggara pemungutan
suara menjaga agar setiap orang yang berhak memilih hanya memberikan satu suara
dan menolak pemberian suara yang diwakilkan dengan alasan apapun.
Pasal 31
(1) Pemungutan suara mulai dilaksnakan mulai Jam
07.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB, setelah dibuka oleh Ketua Panitia kelompok
penyelenggara pemungutan suara Kepala Desa.
(2) Pemilih yang telah hadir dilokasi tempat
pemungutan suara dan telah mendaftarkan diri kepada Panitia, meskipun waktu
pemungutan suara telah berakhir, tetap diberikan kesempatan untuk menggunakan
hak pilihnya.
(3) Pemilih yang cacat, dalam menggunakan hak
pilihnya dapat dibantu oleh Panitia didampingi oleh petugas keamanan.
(4) Setelah semua Pemilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) selesai menggunakan hak pilihnya, Ketua Panitia segera menyatakan
pemungutan suara ditutup dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.
(5) Penutupan pemungutan suara dituangkan
dalam Berita Acara pemungutan Suara yang ditanda tangani oleh Panitia kelompok
penyelenggara pemungutan suara dan Saksi Calon Kepala Desa.
BAB VI
PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 32
(1)
Saksi
yang ditunjuk oleh calon adalah salah satu pemilih yang benar-benar memahami
ketentuan sah dan tidaknya kartu suara yang dicoblos.
(2)
Dalam
hal calon tidak menunjuk saksi tidak mengurangi keabsahan hasil pemilihan
Kepala Desa.
Pasal 23
(1)
Pemungutan suara dinyatakan sah apabila tercapai quorum.
(2)
Quorum tercapai apabila pemungutan suara dihadiri oleh paling
rendah 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pemilih terdaftar yang telah disahkan.
(3)
Apabila pada saat berakhirnya pemungutan suara quorum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum tercapai, waktu pemungutan suara dapat
diperpanjang selama 2 (dua) jam terhitung dari batas waktu pemungutan suara
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
(4)
Dalam hal quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
tercapai, pemungutan suara dinyatakan sah.
Pasal 33
(1) Panitia kelompok penyelenggara pemungutan
suara Pemilihan membuka kotak suara dan menghitung surat suara.
(2) Setiap lembar surat suara diambil dan
diteliti satu demi satu untuk mengetahui suara yang diberikan kepada calon yang
berhak dipilih.
(3) Penghitungan Suara yang dilakukan oleh
Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan menyebutkan nama Calon Kepala desa dan
apabila terdapat nama calon yang sama disebutkan nomor urut yang bersangkutan.
(4) Panitia Pemilihan membaca dan menyebutkan
nama calon yang mendapat suara tersebut serta mencatatnya di papan tulis yang
dapat dilihat dengan jelas oleh semua pemilih yang hadir.
(5) Dalam menyebutkan nama Calon Kepala Desa,
dengan suara yang jelas dan tekanan suara yang sama.
(6) Bila terjadi kekeliruan pengucapan nama Calon
yang memperoleh suara, sehingga mengakibatkan perbedaan pencatatan perolehan
suara atau menimbulkan keraguan pencatatan suara, Panitia menghitung ulang
perolehan kartu suara yang telah dicoblos pada saat diketahui kekeliruan.
Pasal 34
(1) Surat suara dianggap tidak sah, apabila :
a. Tidak menggunakan surat suara yang telah
ditentukan oleh panitia ;
b. Tidak terdapat tanda tangan ketua panitia
kelompok penyelenggara pemungutan suara dan stempel panitia pemilihan ;
c. Ditanda tangani atau memuat tanda yang
menunjukkan identitas pemilih ;
d. Memberikan suara untuk lebih dari satu
calon yang berhak dipilih ;
e. Menentukan calon lain, selain dari calon
yang berhak dipilih yang telah ditentukan ;
f. Mencoblos tidak tepat pada kota foto yang
disediakan ;
g. Mencoblos tidak menggunakan alat coblos
yang disediakan panitia.
(2) Alasan-alasan yang menyebabkan surat suara
tidak sah diumumkan kepada pemilih pada saat itu juga.
Pasal 35
(1)
Setelah
penghitungan suara selesai, diumumkan perolehan suara masing-masing Calon
Kepala Desa.
(2)
Hasil
pelaksanaan penghitungan suara dituangkan dalam Berita Acara penghitungan suara
yang ditandatangani oleh Panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara Pemilihan
Kepala Desa dan Calon Kepala Desa serta saksi yang ditunjuk.
(3)
Dalam
hal Saksi yang ditunjuk meninggalkan tempat sebelum berakhirnya penghitungan
suara dan tidak bersedia tanda tangan dalam Berita Acara tidak mengurangi
keabsahan Berita Acara penghitungan suara.
(4)
Berita
Acara tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ditanda tangani oleh
Panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara.
Pasal 35
(1)
Setelah
penghitungan suara selesai, diumumkan perolehan suara masing-masing Calon
Kepala Desa tiap tempat pemungutan
suara, kelompok penyelenggara pemungutan suara menyampaikan berita acara dan
kotak suara ke Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(2)
Hasil
pelaksanaan penghitungan suara dari tiap tempat pemungutan suara dituangkan
dalam Berita Acara penghitungan suara yang ditandatangani oleh Panitia
Pemilihan Kepala Desa, Calon Kepala Desa serta saksi dari masing-masing Calon
Kepala Desa.
(3)
Dalam
hal Calon Kepala Desa atau Saksi yang ditunjuk meninggalkan tempat sebelum
berakhirnya rekapitulasi penghitungan suara dan tidak bersedia tanda tangan
dalam Berita Acara tidak mengurangi keabsahan Berita Acara penghitungan suara
Pasal 36
(1) Calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang
mendapatkan dukungan suara sah terbanyak dinyatakan sebagai Calon Kepala Desa
yang terpilih.
(2) Apabila Calon Kepala Desa yang berhak
dipilih yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
lebih dari satu orang dengan jumlah yang sama, maka untuk menentukan calon yang
berhak menjadi Kepala Desa diadakan pemilihan ulang.
(3) Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan hanya untuk calon-calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam
jumlah yang sama, paling lambat 15 (lima belas) hari sejak penandatanganan
Berita Acara Pemilihan.
(4) Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) hasilnya tetap sama, maka untuk menetapkan calon
terpilih diadakan pemilihan ulang kedua, dengan ketentuan sebagaimana pemilihan
ulang yang pertama.
(5) Apabila dalam pemilihan ulang kedua tidak
diperoleh calon terpilih maka dibuka pendaftaran kembali pencalonan Kepala
Desa, dengan tahapan dan mekanisme sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Desa
BAB VII
PENETAPAN CALON TERPILIH
Pasal 33
(1)
Apabila
lebih dari 1 (satu) orang calon mendapat jumlah
dukungan suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dengan jumlah yang sama, maka diadakan Pemilahan ulang hanya
untuk calon-calon yang berhak dipilih
dengan perolehan jumlah suara yang sama;
(2)
Pemilihan
ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari sejak penandatanganan Berita Acara Pemilihan;
(3)
Dalam
hal Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hasilnya sama, maka
untuk menetapkan Calon Terpilih, menjadi kewenangan BPD melalui mekanisme
dengan para calon Kepala Desa.
Bagian Keempat
Penetapan
Hasil Penghitungan Suara
Pasal 34
(1)
Setelah
penghitungan suara selesai, Panitia Pemilihan membuat Berita Acara
menandatangani bersama-sama dan membacakan Berita Acara Pemilihan di depan
masyarakat serta menyerahkan kepada BPD;
(2)
Dalam
hal saksi tidak menandatangani Berita acara pemilihan sebagimana dimaksud pada
ayat 1 (satu) Berita Acara penghitungan
suara dinyatakan sah;
(3)
Ketua
Panitia pemilihan mengumumkan Calon Kepala Desa terpilih dan menyatakan sahnya
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
Pasal 35
Setelah selesai pelaksanaan
Pemilihan, Ketua Panitia Pemilihan melaporkan hasil pemilihan Kepala Desa
kepada BPD dengan dilengkapi Berita Acara Pemilihan untuk ditetapkan dalam
Keputusan BPD.
PENETAPAN
CALON PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN
PELANTIKAN
DAN MASA JABATAN KEPALA DESA
Bagian
Pertama
Penetapan
Calon Terpilih Dan Pengesahan Pengangkatan
Pasal 36
(1)
Hasil
pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan Laporan dan
Berita Acara Pemilihan dari Panitia pemilihan selanjutnya Calon terpilih
disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan menjadi Kepala
Desa terpilih.
(2)
Bupati
Menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan pengangkatan Kepala Desa
terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya
penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
Bagian
Kedua
Pelantikan
Kepala Desa
Pasal 37
(1)
Kepala
Desa terpilih dilantik oleh Camat atas nama Bupati dilaksanakan
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan Keputusan
Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 2.
(2)
Pelantikan
Kepala Desa dapat dilaksanakan di desa bersangkutan dihadapan masyarakat
(3)
Sebelum
memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji.
(4)
Susunan
kata-kata sumpah/janji Kepala Desa Sangkanhurip dimaksud adalah sebagai berikut :
“ Demi Alloh, saya bersumpah/janji
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa Sangkanhurip
dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan
selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar
Negara; dan bahwa saya akan menegakan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala Peraturan
perUndang-Undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, derah dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Pasal 38
Apabila pelaksanaan pelantikan Kepala Desa
jatuh pada hari libur, maka pelantikan dilaksanakan pada hari kerja sehari
sebelum atau sesudah hari libur.
Pasal 39
Pelantikan Kepala Desa yang tidak dapat
dilaksanakan tepat waktu karena alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,
dapat ditunda paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal berakhirnya masa jabatan
Kepala Desa yang bersangkutan atas Persetujuan Bupati, dengan ketentuan bahwa
Kepala Desa yang lama tetap melaksanakan tugasnya selama masa penundaan
tersebut.
BAB VIII
BIAYA PEMILIHAN
Pasal 39
(1) Biaya pemilihan Kepala Desa berasal dari :
a. APBD Kabupaten ;
b. APBDes ;
c. Swadaya Masyarakat ;
d. Bantuan sumbangan dari pihak ketiga yang
tidak mengikat.
(2) Biaya pemilihan Kepala Desa yang bersumber
dari Pemerintah Desa diatur lebih lanjut dalam APBDes.
(3) Biaya Pemilihan Kepala Desa yang bersumber
dari APBD Kabupaten dipergunakan untuk :
a. Administrasi ( pengumuman, undangan,
pembuatan kotak dan surat suara, pembuatan tanda gambar calon dan sebagainya )
;
b. Pendaftaran pemilih ;
c. Pembuatan bilik / kamar tempat pemilihan ;
d. Penelitian persyaratan calon ;
e. Honorarium panitia, konsumsi dan biaya
rapat ;
f. Honorarium petugas.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 40
Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang Tata Tertib Pemilihan
Kepala Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : SANGKANHURIP
Pada tanggal : 15 September 2012
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA SANGKANHURIP
KETUA,
ENU WIHARJA,S.Pd
IZIN COPY PA
BalasHapus