PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL
CALON KEPALA DESA
Nomor: 04 /P4KD/DSH/IX/2012
Menindaklanjuti
Pengumuman Tahapan Pemilihan Kepala Desa Nomor …….. /P4KD/DSH/IX/2012 tanggal
13 September 2012, Panitia Pemilihan Kepala Desa Sangkanhurip Kecamatan
Katapang, dengan ini mengumumkan Pelaksanaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala
Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang akan dilaksanakan pada:
Hari : Sabtu s/d Jum’at
Tanggal :
22 September 2012 s.d 28 September 2012
Tempat : Sekretariat Panitia
Pemilihan Kepala Desa Sangkanhurip
Adapun
persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Kepala Desa, adalah sebagai
berikut:
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan
melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menjauhi larangan-larangan sebagaimana
yang ditentukan agamanya;
b.
Setia kepada Pancasila sebagai falsafah Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai tahun 1945, dan kepada Negara
Kesatuan republik Indonesia serta Pemerintah;
c.
Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan/atau yang sederajat yang dibuktikan dengan
Ijazah/STTB dan/atau Surat Keterangan dari Sekolah/Dinas yang bersangkutan yang
telah dilegalisasi;
d.
Berumur sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
pada saat pelaksanaan Pemilihan yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran dan KTP;
e.
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter Pemerintah, serta dilengkapi dengan Keterangan
Sehat rohani dilengkapi dengan surat dari psikiater;
f.
Berkelakukan baik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pejabat yang berwenang yang dibuktikan dengan surat dari Polres
Bandung;
g.
Tidak pernah dihukum dan/atau tidak sedang
menjalani hukuman selama-lamanya 5
(lima) tahun yang dibuktikan dengan surat dari Pengadilan Negeri;
h.
Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat
dari Pengadilan Negeri;
i.
Terdaftar sebagai penduduk Desa Sangkanhurip yang secara sah
dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus pada saat pendaftaran Bakal
Calon, kecuali bagi Putera Desa yang berada di luar Desa Sangkanhurip;
j.
Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa 2 (dua) kali
masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak.
k.
Bersedia menjadi Calon Kepala Desa yang dibuktikan
dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas meterai yang cukup;
Persyaratan yang perlu di lengkapi pada saat pendaftaran Bakal Calon
harus melampirkan:
a.
Mengisi dan menyerahkan
formulir pendaftaran;
b.
Fhoto copy ijazah/STTB
yang di miliki dari ijazah pertama sampai dengan ijazah terakhir yang telah di legalisir oleh pejabat
yang berwenang dari Dinas pendidikan dan apabila ijazahnya hilang harus melampirkan
surat keterangan kehilangan atau keterangan pengganti ijazah yang telah di
legalisir oleh pejabat yang berwenang;
c.
Photo copy KTP dan akte
kelahiran yang telah di legalisir;
d.
Surat keterangan sehat
dari Dokter Pemerintah atau rumah sakit yang di rekomendasikan Panitia;
e.
Surat Keterangan Catatan
Kepolisian dari Polres Bandung;
f.
Surat Pernyataan
bersedia menjadi Bakal Calon Kepala Desa yang bermaterai Rp 6.000,-;
g.
Surat izin tertulis dari
pimpinan instansi induk (bagi Pegawai Negeri Sipil);
h.
Daftar Riwayat Hidup;
i.
Surat izin dari
suami/istri bagi bakal calon yang sudah berkeluarga;
j.
Pas photo ukuran 3x4
sebanyak 15 buah, 4x6 sebanyak 15 buah, ukuran 10 R sebanyak 2 buah;
k.
Tanda lunas (STTS) PBB selama 2
(dua) Tahun berturut-turut;
l.
Menyerahkan naskah Visi, Misi dan Program
Kerja dan kegiatan yang akan di laksanakan apabila terpilih menjadi Kepala
Desa;
m. Menyerahkan makalah mengenai permasalahan potensi
dan program kerja dalam upaya peningkatan kapasitas Pemerintahan Desa dan
memberdayakan masyarakat desa;
n.
Photo copy surat nikah
bagi bakal calon yang sudah berkeluarga;
o.
Surat pernyataan
pengunduran diri diatas materai yang cukup, apabila bakal calon dari
Perangkat Desa dan BPD;
Adapun untuk formulir pendaftaran
bakal calon Kepala Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung dapat
di peroleh di Sekretariat Panitia Jl. Katapang Andir Km.2,5 No.45 Bandung 40971 Tlp. 022-5881048
Demikian pengumumam ini
disampaikan kepada seluruh warga Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang Kabupaten
Bandung oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang
Kabupaten Bandung.
Sangkanhurip, 15 September 2012
Ketua Panitia
ENU
WIHARJA, S.Pd
kalau bisa di tampilkan calon 2 kadesnya serta profilnya...supaya calon pemilih tahu siapa yang akan dipilihnya untuk mewakili pemimppin di desa kita ini pak...trim's
BalasHapus