Rabu, 26 September 2012

Persyaratan Bakal Calon



PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA
Nomor: 04 /P4KD/DSH/IX/2012

Menindaklanjuti Pengumuman Tahapan Pemilihan Kepala Desa Nomor …….. /P4KD/DSH/IX/2012 tanggal 13 September 2012, Panitia Pemilihan Kepala Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang, dengan ini mengumumkan Pelaksanaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang akan dilaksanakan pada:

Hari                             : Sabtu s/d Jum’at
Tanggal                       : 22 September 2012 s.d 28 September 2012
Tempat                        : Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Sangkanhurip

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Kepala Desa, adalah sebagai berikut:

a.         Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menjauhi larangan-larangan sebagaimana yang ditentukan agamanya;
b.         Setia kepada Pancasila sebagai falsafah Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan republik Indonesia serta Pemerintah;
c.         Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan/atau yang sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah/STTB dan/atau Surat Keterangan dari Sekolah/Dinas yang bersangkutan yang telah dilegalisasi;
d.        Berumur sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pelaksanaan Pemilihan yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran dan KTP;
e.         Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah, serta dilengkapi dengan Keterangan Sehat rohani dilengkapi dengan surat dari psikiater;
f.          Berkelakukan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang dibuktikan dengan surat dari Polres Bandung;
g.         Tidak pernah dihukum dan/atau tidak sedang menjalani hukuman selama-lamanya  5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat dari Pengadilan Negeri;
h.         Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat dari Pengadilan Negeri;
i.           Terdaftar sebagai penduduk Desa Sangkanhurip yang secara sah dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus pada saat pendaftaran Bakal Calon, kecuali bagi Putera Desa yang berada di luar Desa Sangkanhurip;
j.           Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa 2 (dua) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak.
k.         Bersedia menjadi Calon Kepala Desa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas meterai yang cukup;

Persyaratan yang perlu di lengkapi pada saat pendaftaran Bakal Calon harus melampirkan:
a.         Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran;
b.         Fhoto copy ijazah/STTB yang di miliki dari ijazah pertama sampai dengan ijazah terakhir yang telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang dari Dinas pendidikan dan apabila ijazahnya hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan atau keterangan pengganti ijazah yang telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang;
c.         Photo copy KTP dan akte kelahiran yang telah di legalisir;
d.        Surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah atau rumah sakit yang di rekomendasikan Panitia;
e.         Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres Bandung;
f.          Surat Pernyataan bersedia menjadi Bakal Calon Kepala Desa yang bermaterai Rp 6.000,-;
g.         Surat izin tertulis dari pimpinan instansi induk (bagi Pegawai Negeri Sipil);
h.         Daftar Riwayat Hidup;
i.           Surat izin dari suami/istri bagi bakal calon yang sudah berkeluarga;
j.           Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 15 buah, 4x6 sebanyak 15 buah, ukuran 10 R sebanyak 2 buah;
k.         Tanda lunas (STTS) PBB selama 2 (dua) Tahun berturut-turut;
l.           Menyerahkan naskah Visi, Misi dan Program Kerja dan kegiatan yang akan di laksanakan apabila terpilih menjadi Kepala Desa;
m.       Menyerahkan makalah mengenai permasalahan potensi dan program kerja dalam upaya peningkatan kapasitas Pemerintahan Desa dan memberdayakan masyarakat desa;
n.         Photo copy surat nikah bagi bakal calon yang sudah berkeluarga;
o.         Surat pernyataan pengunduran diri diatas materai yang cukup, apabila bakal calon dari Perangkat Desa dan BPD;

            Adapun untuk formulir pendaftaran bakal calon Kepala Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung dapat di peroleh di Sekretariat Panitia Jl. Katapang Andir Km.2,5 No.45 Bandung 40971 Tlp. 022-5881048

Demikian pengumumam ini disampaikan kepada seluruh warga Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung.


Sangkanhurip, 15 September 2012
Ketua Panitia




ENU WIHARJA, S.Pd



1 komentar:

  1. kalau bisa di tampilkan calon 2 kadesnya serta profilnya...supaya calon pemilih tahu siapa yang akan dipilihnya untuk mewakili pemimppin di desa kita ini pak...trim's

    BalasHapus