Rabu, 26 September 2012

Perdes Pencalonan

a

PERATURAN DESA SANGKANHURIP
KECAMATAN KATAPANG  KABUPATEN BANDUNG

NOMOR : 04/ TAHUN 2011
                    
TENTANG
PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA


PEMERINTAH DESA SANGKANHURIP
KECAMATAN KATAPANG KABUPATEN BANDUNG
TAHUN 2011
  


PERATURAN DESA SANGKANHURIP

NOMOR     04 /TAHUN  2011

T E N T A N G

PENCALONAN,  PEMILIHAN,  PELANTIKAN  DAN PEMBERHENTIAN
KEPALA DESA  SANGKANHURIP  KECAMATAN  KATAPANG
KABUPATEN BANDUNG


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SANGKANHURIP,

Menimbang  :
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (7) dan pasal 14 ayat (11) Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, bahwa untuk pengaturan lebih lanjut mengenai kelengkapan administrasi, teknis penjaringan, penyaringan bakal calon Kepala Desa dan teknis pelaksanaan kampanye diatur dengan Peraturan Desa;


b.
bahwa untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa yang lebih kondusif, jujur, adil dan akuntabel dan dalam rangka mendukung terselenggaranya pemerintahan Desa Sangkanhurip yang amanah dan menganut prinsip good and clean goverment, di butuhkan seorang figur pemimpin dari calon terpilih yang mampu dan dapat menyelenggarakan pemerintahan dengan memberdayakan masyarakat serta mengelola potensi sumber daya yang ada di Desa Sangkanhurip dan memahami karakteristik masyarakatnya;


c.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Desa Sangkanhurip tentang Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang


Mengingat :
1.
Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam lingkungan Propvinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851) dan juga telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahu 2007 tentang pembentukan Kabupaten Bandung Barat di provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4688);


2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);






3.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004  tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pertaturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);


6.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);



























































7.


 



8.


9.



10.




11.




12.   



13.




14.






15.




16.





17.




Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

Peraturan  Daerah Kabupaten Bandung  Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 7 seri D);

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 8 Seri D);

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 11);

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor  12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 12);

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 13);

Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor 27 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 27 Seri D);

Peraturan Bupati Bandung Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 53);

Peraturan Bupati Bandung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 9);

Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor 60 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat dilingkungan Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 60);


Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SANGKANHURIP

dan

KEPALA DESA SANGKANHURIP


MEMUTUSKAN :


Menetapkan
:
PERATURAN DESA  SANGKANHURIP TENTANG PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA SANGKANHURIP KECAMATAN KATAPANG KABUPATEN BANDUNG


BAB  I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.         Daerah adalah Kabupaten Bandung.
2.         Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.         Bupati adalah Bupati Bandung.
4.         Anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang selanjutnya di singkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang di bahas dan di setujui oleh pemerintah daerah dan DPRD dan di tetapkan berdasarkan peraturan daerah.
5.         Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Bandung.
6.         Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.         Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.         Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.         Kepala Desa adalah Kepala Desa Sangkanhurip.
10.      Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya di singkat BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelengaraan Pemerintahan Desa.
11.      Lembaga Kemasyarakatan atau disebut nama lain adalah Lembaga yang di bentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
12.      Peraturan Desa adalah  semua ketentuan  peraturan-peraturan  yang di tetapkan oleh Kepala Desa setelah di musyawarahkan / di mupakatkan dengan Badan Permusyawaratan Desa dan mengikat kepada seluruh masyarakat Desa.
13.      Putra Desa adalah mereka yang lahir dari orang tua yang terdaftar sebagai penduduk Desa yang bersangkutan, kemudian pernah menjadi penduduk desa setempat.
14.      Bakal Calon Kepala Desa Sangkanhurip  adalah warga masyarakat Desa Sangkanhurip atau Putra Desa yang berdasarkan penjaringan oleh Panitia di tetapkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa.
15.      Calon Kepala Desa adalah calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
16.      Calon yang berhak dipilih adalah Calon Kepala Desa yang telah lolos dari penyaringan dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
17.      Calon Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dan memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Kepala Desa.
18.      Penjabat Kepala Desa adalah Sekertaris Desa atau Perangkat Desa lainya atau Pegawai Negeri Sipil atau Tokoh Masyarakat yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang atas usul BPD untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa depinitif.
19.      Pegawai Negeri Sipil adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang di tentukan, diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan di serahi tugas dalam suatu jabatan Negeri, atau di serahi tugas Negara lainnya dan di gaji berdasarkan Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku.
20.      Pemilih adalah Penduduk Desa setempat dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya.
21.      Pemilihan adalah Pemilihan Kepala Desa Sangkanhurip
22.      Panitia Pemilihan adalah panitia Pemilihan Kepala Desa Sangkanhurip yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa Sangkanhurip
23.      Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan Bakal Calon dari warga Masyarakat setempat atau Putra Desa.
24.      Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari pengetahuan maupun kemampuan kepemimpinan para Calon Kepala Desa untuk mendapatkan calon yang berhak di pilih.
25.      Pihak yang berkopenten adalah intansi/Lembaga atau perorangan yang memiliki kapasitas dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan, Keagamaan dan Kemasyarakatan.
26.      Panitia Pengawas adalah Pengawas Pemilihan Kepala Desa yang di bentuk oleh Camat yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Sangkanhurip
27.      Kampanye merupakan kesempatan bagi para calon Kepala Desa yang berhak di pilih untuk menyampaikan program kerja yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan berhasil terpilih sebagai Kepala Desa Sangkanhurip
28.      Lulusan sederajat SLTP adalah seseorang yang telah mengikuti pendidikan sederajat seperti MTs, ST, UP SLTP, Kejar Paket B, Pesantren Salapiyah dan telah lulus mengikuti ujian Nasional.
29.      Tokoh adalah Orang terkemuka dan kenamaan yang mempunyai sifat keteladanan yang baik dan dapat di jadikan contoh.
30.      Biaya administrasi adalah pembiayaan proses kegiatan dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dari pembentukan Panitia sampai Pelantikan.

BAB II

PERSIAPAN AKHIR MASA JABATAN KEPALA DESA

Pasal 2

(1)          BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis terhitung 6 (enam) bulan sebelum habis  masa jabatan;

(2)          BPD memproses pemilihan Kepala Desa paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Desa

(3)          Bagi Kepala Desa yang  akan mencalonkan kembali, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya dan wajib membuat serta menyampaikan Laporan Akhir masa Jabatan Kepala Desa.


BAB III

PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN DAN PANITIA PENGAWAS

Bagian Pertama

Pembentukan dan Tugas Panitia Pemilihan

Pasal 3

(1)          BPD membentuk Panitia Pemilihan yang ditetapkan dengan Keputusan BPD dengan langkah-langkah sebagai berikut :

a.      Sebelum pembentukan Panitia Pemilihan, BPD membahas secara internal tentang pembentukan seksi-seksi yang di perlukan dengan memperhatikan efektivitas, efesiensi dan bantuan biaya pemilihan Kepala Desa dari Pemerintah Kabupaten yang di terima berdasarkan data awal hak pilih Pilkades serta merumuskan  kriteria persyaratan anggota Panitia Pemilihan;

b.      Setelah melalui pembahasan internal di BPD, selanjutnya BPD mengadakan rapat dengan mengundang Perangkat Desa, pengurus Lembaga Kemasyarakatan yang ada di  Desa termasuk para Ketua RW dan RT serta tokoh masyarakat untuk membahas dan menentukan nama-nama orang yang termasuk dalam kepanitiaan Pilkades berdasarkan kriteria yang ada, dan masukan / usulan dari peserta rapat yang selanjutnya di tuangkan dalam berita acara hasil musyawarah dengan melampirkan daftar hadir;

(2)          Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Perangkat Desa,  Pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Tokoh masyarakat;

(3)          Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keanggotaannya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seksi-seksi yang di sesuaikan dengan kebutuhan;

(4)          Apabila Ketua atau Anggota Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ada yang  mencalonkan diri untuk menjadi Bakal Calon Kepala desa dan / atau berhalangan tetap, maka yang bersangkutan secara otomatis diberhentikan dari unsur kepanitiaannya, dan pengisian kekosongan keanggotaan panitia akan ditetapkan dan disempurnakan kembali oleh BPD;

(5)          Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum melaksanakan tugas diangkat sumpah/janji oleh Ketua BPD;

(6)          Naskah sumpah/janji Panitia Pemilihan adalah sebagai berikut :
Demi Alloh, saya bersumpah dan berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi kewajiban selaku Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya.
Bahwa saya tidak akan membocorkan rahasia dan akan menjaga kode etik Panitia Pemilihan serta akan mendahulukan kepentingan masyarakat banyak, dari pada kepentingan pribadi, perorangan, kelompok dan golongan.

(7)          Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh memihak pada salah satu calon di buktikan dengan Surat Pernyataan tidak memihak calon dilengkapi dengan materai;

(8)          Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti melaksanakan pelanggaran administrasi dan atau hukum dapat diberhentikan dan ditindak sesuai dengan perUndang-Undangan yang berlaku;

Bagian Kedua

Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa

Pasal 4

(1)          Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mempunyai tugas :
a.      menetapkan jadwal proses pencalonan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
b.      mengajukan rencana biaya pemilihan;
c.      menerima pendaftaran Bakal Calon;
d.      melaksanakan pendaftaran pemilih untuk selanjutnya disahkan oleh Ketua Pemilihan   dan diumumkan kepada masyarakat luas;
e.      melakukan penjaringan Bakal Calon dan Penyaringan Calon;
f.       menetapkan Bakal Calon yang telah memenuhi persyaratan sebagai Calon Kepala Desa;
g.      menerima dan melakukan penelitian identitas dan administrasi persyaratan Bakal Calon untuk ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih;
h.      melaksanakan ujian saringan calon untuk ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa yang berhak dipilih;
i.        mengumumkan nama-nama Calon Kepala Desa yang berhak dipilih, kepada masyarakat di tempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
j.        melakukan undian tanda gambar bagi Calon Kepala Desa yang berhak dipilih;
k.      menetapkan tata tertib kampanye;
l.        menetapkan tanda gambar untuk pemungutan suara;
m.    menyelenggarakan pemungutan suara;
n.      membuat Berita Acara Pemilihan;
o.      mengambil keputusan apabila timbul permasalahan;
p.      menetapkan pencabutan status Calon Kepala Desa yang berhak dipilih berkenaan dengan pelanggaran tatatertib kampanye;
q.      menetapkan pembatalan pemilihan berkenaan dengan pelanggaran tata tertib pemilihan;
r.       melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD;

Bagian Ketiga

Pembentukan dan Tugas Panitia Pengawas

Pasal 5

(1)          Pengawasan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan yang dibentuk dengan Keputusan Camat;

(2)          Anggota Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebanyak 5 (lima) orang terdiri dari 1 (satu) orang unsur Kepolisian Sektor, 1 (satu) orang unsur Komando Rayon Militer, 1 (satu) orang unsur Perangkat Desa, 1 (satu) orang unsur Kecamatan dan 1 (satu) orang unsur tokoh masyarakat desa;

(3)          Penentuan anggota Panitia Pengawas dari unsur tokoh masyarakat diusulkan oleh BPD dengan mamperhatikan masukan dari masyarakat;

Pasal 6

(1)          Panitia Pengawas Pemilihan mempunyai tugas, sebagai berikut :
a.      mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
b.      menerima laporan pelanggaran peraturan perUndang-Undangan yang     berkaitan dengan pemilihan Kepala Desa;
c.      menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa;
d.      meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselenggarakan kepada instansi yang berwenang;

(2)          Pihak-pihak terkait wajib memberikan kemudahan kepada panitia pengawas untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan.

Pasal 7

Panitia Pengawas berkewajiban :
a.      memperlakukan  Calon Kepala Desa secara adil dan setara;
b.      melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilihan secara aktif;
c.      meneruskan temuan dan laporan yang merupakan pelanggaran kepada pihak yang berwenang;
d.      menyampaikan laporan secara tertulis kepada Camat atas pelaksanaan tugas pada akhir masa tugas;

BAB IV
PERSYARATAN, TATA CARA DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH

Bagian Pertama

Persyaratan Pemilih

Pasal 8

Yang berhak memilih Kepala Desa adalah Penduduk Desa, Warga Negara Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut :
a.      Terdaftar sebagai penduduk Desa Sangkanhurip secara sah dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus pada saat pelaksanaan pemilihan yang dibuktikan dengan KTP atau KK.
b.      Telah mencapai usia 17 tahun pada saat pelaksanaan Pemilihan atau telah / pernah kawin.
c.      Nyata-nyata tidak terganggu ingatannya.
d.      Tidak di cabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bagian Kedua

Tata-cara Pendaftaran Pemilih
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        
Pasal 9

(1)          Panitia mendaftar pemilih langsung dari rumah kerumah dengan dibantu oleh Rukun Tetangga dan Rukun Warga pada setiap Dusun.

(2)          Jika pada saat pendaftaran pemilih, ditemukan lebih dari satu bukti sah mengenai usia pemilih, maka yang dijadikan dasar penentuan usia pemilih adalah bukti yang sah menurut waktu yang ditetapkan paling lama dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

(3)          Daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia, selambat-lambatnya satu minggu sebelum pelaksanaan pemilihan, diumumkan secara terbuka pada papan pengumuman untuk diketahui masyarakat dengan dibantu Ketua atau Pengurus RT dan RW;

(4)          Bagi pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang namanya belum tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara,secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa atau kepada Ketua RW dan Ketua RT setempat, dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa;
(5)          Sebelum daftar pemilih sementara, disahkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa terlebih dahulu melakukan pencocokan dan penelitian, untuk digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih tetap;


Bagian Ketiga

Penetapan Daftar Pemilih

Pasal 10

(1)          Daftar Pemilih Tetap dibuat Berita Acara hasil pendaftaran pemilih tetap dan ditandatangani oleh Panitia, Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua Panitia Pengawas, dengan disaksikan oleh Calon Kepala Desa yang berhak dipilih,yang selanjutnya di sampaikan ke tingkat Kabupaten dengan melampirkan Daftar Pemilih Tetap;

(2)          Dalam hal penandatanganan  daptar pemilih tetap tidak di saksikan oleh Calon Kepala Desa yang berhak dipilih, tetap dinyatakan sah.


BAB  V
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN BAKAL CALON KEPALA DESA

Bagian Pertama

Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa

Pasal 11

(3)          Panitia Pemilihan melaksanakan pengumuman pembukaan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa kepada masyarakat untuk melakukan penjaringan.

(4)          Bakal Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :
a.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menjauhi larangan-larangan sebagaimana yang ditentukan agamanya;
b.      Setia kepada Pancasila sebagai falsafah Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan republik Indonesia serta Pemerintah;
c.      Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan/atau yang sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah/STTB dan/atau Surat Keterangan dari Sekolah/Dinas yang bersangkutan yang telah dilegalisasi;
d.      Berumur sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pelaksanaan Pemilihan yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran dan KTP;
e.      Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah, serta dilengkapi dengan Keterangan Sehat rohani dilengkapi dengan surat dari psikiater;
f.       Berkelakukan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang dibuktikan dengan surat dari Polres setempat;
g.      Tidak pernah dihukum dan/atau tidak sedang menjalani hukuman selama-lamanya  5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat dari Pengadilan Negeri;
h.      Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat dari Pengadilan Negeri;
i.        Terdaftar sebagai penduduk Desa Sangkanhurip yang secara sah dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus pada saat pendaftaran Bakal Calon, kecuali bagi Putera Desa yang berada di luar Desa Sangkanhurip;
j.        Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa 2 (dua) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak.
k.      Bersedia menjadi Calon Kepala Desa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas meterai yang cukup;

(5)          Persyaratan yang perlu di lengkapi pada saat pendaftaran Bakal Calon harus melampirkan:
a.      Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran;
b.      Fhoto copy ijazah/STTB yang di miliki dari ijazah pertama sampai dengan ijazah terakhir yang telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang dari Dinas pendidikan dan apabila ijazahnya hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan atau keterangan pengganti ijazah yang telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang;
c.      Photo copy KTP dan akte kelahiran yang telah di legalisir;
d.      Surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah atau rumah sakit yang di rekomendasikan Panitia;
e.      Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres Bandung;
f.       Surat Pernyataan bersedia menjadi Bakal Calon Kepala Desa yang bermaterai Rp 6.000,-;
g.      Surat izin tertulis dari pimpinan instansi induk (bagi Pegawai Negeri Sipil);
h.      Daftar Riwayat Hidup;
i.        Surat izin dari suami/istri bagi bakal calon yang sudah berkeluarga;
j.        Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 15 buah, 4x6 sebanyak 15 buah, ukuran 10 R sebanyak 2 buah;
k.      Tanda lunas (STTS) PBB selama 2 (dua) Tahun berturut-turut;
l.        Menyerahkan naskah Visi, Misi dan Program Kerja dan kegiatan yang akan di laksanakan apabila terpilih menjadi Kepala Desa;
m.    Menyerahkan makalah mengenai permasalahan potensi dan program kerja dalam upaya peningkatan kapasitas Pemerintahan Desa dan memberdayakan masyarakat desa;
n.      Photo copy surat nikah bagi bakal calon yang sudah berkeluarga;
o.      Surat pernyataan pengunduran diri diatas materai yang cukup, apabila bakal calon dari Perangkat Desa dan BPD;

(6)          Pembukaan masa pendaftaran bakal calon, persyaratan dan kelengkapan bakal calon di umumkan secara luas kepada masyarakat Desa Sangkanhurip melalui para ketua RW dan RT, spanduk dan media lainnya yang dapat di jangkau oleh masyarakat;

(7)          Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis persyaratan Bakal Calon Kepala Desa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan akan diatur dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan setelah mendapat persetujuan BPD;

Bagian Kedua

PENYARINGAN BAKAL CALON KEPALA DESA

Pasal 12

(1)          Setelah proses penjaringan Bakal Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan mengadakan penyaringan yang meliputi pemeriksaan dan penelitian berkas terutama dari aspek keabsahan dan kelengkapannya.
(2)          Bakal Calon Kepala Desa yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana pada ayat (1) diatas, tidak boleh diikutsertakan dalam tahap selanjutnya.

(3)          Bakal Calon Kepala Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

(4)          Apabila terdapat lebih dari 5 (lima) orang Bakal Calon Kepala Desa, maka Panitia Pemilihan melakukan seleksi akademis untuk menentukan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang  Bakal Calon Kepala Desa.

(5)          Dalam melaksanakan proses seleksi sebagaimana pada ayat (4) panitia dapat bekerjasama dengan pihak instansi dan atau akademis terkait yang berkompeten antara lain :

a.      Lembaga Pendidikan;
b.      LSM / Lembaga Penelitian yang aktif atau bergerak di bidang pemerintahan, Pembangunan atau mempunyai komitmen dengan penguatan Good Goverance;
c.      Tim seleksi Akademis yang dibentuk oleh Camat yang mempunyai Kompetisi atau kredibel, mandiri, independen yang keanggotaanya terdiri dari  Unsur Kecamatan yang menguasai teknis Pemerintahan;
(6)          Hasil proses seleksi sebagimana pada ayat (5) diumumkan secara terbuka, baik kepada Bakal Calon Kepala Desa maupun kepada masyarakat Desa.

Bagian Ketiga

TEKNIS PENYARINGAN

Pasal 13

(1)       Panitia Pemilihan melaksanakan Penyaringan dalam bentuk :
a.      Tertulis;
b.      Wawancara;
c.      Penyampaian Visi dan Misi;

 (2)  Panitia Pemilihan mengadakan tes kemampuan bagi Bakal Calon Kepala dengan cara seperti pada  ayat (1);

Bagian Keempat

PENETAPAN CALON KEPALA DESA

Pasal 14

(1)          Bakal Calon Kepala Desa yang sudah lulus seleksi penyaringan ditetapkan dalam Keputusan Panitia Pemilihan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih;

(2)          Panitia Pemilihan, setelah menetapkan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih segera mengadakan Rapat paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dilaksanakan kampanye, untuk menetapkan Nomor Urut Calon Kepala Desa dengan dilengkapi Berita Acara;

(3)          Calon Kepala Desa yang berhak dipilih tidak dibenarkan mengundurkan diri, kecuali berhalangan tetap dan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;

(4)          Apabila Calon Kepala Desa yang berhak dipilih mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi untuk mengganti biaya Pemilihan Kepala Desa.

BAB VI

KAMPANYE

Bagian Pertama

Pelaksanaan Kampanye

Pasal 15

(1)          Kampanye merupakan kesempatan bagi Calon Kepala Desa yang berhak dipilih untuk menyampaikan program kerja yang akan dilaksanakan, apabila yang bersangkutan berhasil terpilih menjadi Kepala Desa;

(2)          Kampanye dilaksanakan dalam bentuk rapat umum atau dialog dengan masyarakat pada tempat dan waktu yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan;

(3)          Panitia Pemilihan  menetapkan tata-tertib untuk mengatur supaya pelaksanaan kampanye berjalan tanpa mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat;

(4)          Pelaksanaan kampanye harus bersifat positif dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

(5)          Kampanye dilaksanakan dengan ketentuan urutan berdasarkan abjad nama Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dan masa kampanye untuk semua calon selesai paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara;

(6)          Kampanye tidak boleh dilaksanakan dalam bentuk pembagian barang, uang dan fasilitas lainnya, serta tidak dibenarkan mengadakan pawai, sehingga mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat;

(7)          Bagi Calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang statusnya sebagai Kepala Desa depinitif, harus mengajukan permohonan cuti selama kampanye;

(8)          Panitia Pemilihan memberikan tindakan terhadap Calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang melakukan pelanggaran ketentuan tata tertib kampanye, berupa peringatan atau pencabutan status yang bersangkutan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih;

(9)          Pencabutan status yang bersangkutan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus disetujui dan disahkan oleh BPD;

(10)       Dalam hal terjadi pencabutan status Calon Kepala Desa yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang mengakibatkan terjadinya Calon tunggal, maka Panitia Pemilihan melaksanakan kembali proses penyaringan Bakal Calon Kepala Desa.

Bagian Kedua

Teknis Pelaksanaan Kampanye

Pasal 16

(1)          Kampanye Calon Kepala Desa yang berhak dipilih di adakan secara terbuka yang pelaksanaannya diatur dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan setelah mendapat persetujuan BPD;

(2)          Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan dialogis diatur sebagai berikut :
a.      Kegiatan kampanye di laksanakan dalam ruangan atau gedung atau tempat tertutup, waktu dan tempatnya serta nama Calon Kepala Desa yang melakukan kampanye telah di atur dan seizin Panitia Pemilihan dengan di pasilitasi oleh moderator yang telah di tunjuk oleh Panitia Pemilihan;

b.      Kegiatan kampanye di lakukan dengan memakai undangan tertulis dari penyelenggara, jumlah peserta tidak melampaui kapasitas, dengan peserta terdiri dari pendukung calon dan undangan lainya yang bukan pendukung;

c.      Peserta atau tim kampanye hanya di benarkan membawa atau menggunakan atribut yaitu nomor urut atau photo calon, simbul-simbul atu bendera atau umbul-umbul dari calon yang mengadakan kampanye di tempat pertemuan terbatas;

d.      Kegiatan kampanye di mulai dari pukul 09.00 WIB dan berakhir selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB.
        
(3)          Kampanye dalam bentuk debat publik diatur sebagai berikut :

a.      Kegiatan kampanye dalam ruangan atau gedung atau tempat yang      bersifat tertutup, waktu dan tempatnya serta nama calon Kades yang melakukan kampanye telah diatur dan seizin dari Panitia Pemilihan dengan di fasilitasi oleh modelator yang telah ditunjuk oleh Panitia;

b.      Dalam kampanye ini para Calon di undang dan di hadirkan untuk menyampaikan visi, misi dan program kerja yang akan di lakukan apabila terpilih dengan diberi waktu maksimal 8 menit, selanjutnya modelator akan memandu jalanya kampanye dengan tema-tema atau isu tertentu yang menjadi permasalahan di Desa dan bagaimana solusi yang dapat diberikan oleh masing-masing calon dan dapat mengundang atau menghadirkan para panelis atau narasumber yang berkompeten;

c.      Kegiatan kampanye dilakukan dengan memakai undangan tertulis dari panitia Pemilihan, jumlah peserta tidak melebihi kapasitas sesuai dengan jumlah tempat duduk, dengan para peserta terdiri dari para pendukung calon tertentu dan atau undangan lainya yang bukan pendukung;

d.      Peserta atau tim kampanye hanya dibenarkan membawa atau menggunakan atribut yaitu nomor urut atau photo calon, simbul-simbul atau bendera atau umbul-umbul dari calon yang mengadakan kampanye di tempat pertemuan;

e.      Kegiatan kampanye di mulai dari pukul 09.00 WIB dan berakhir selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB.

(4).      Kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum diatur  sebagai berikut :

a.    Kegiatan kampanye di laksanakan dengan pemasangan alat peraga di tempat umum yang ditempatkan pada lokasi yang ditetapkan atau diizinkan oleh Pemerintah setempat, alat peraga / atribut tidak boleh ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit, sekolah,dan tempat pelayanan kesehatan;

b.      Pemasangan atribut atau alat peraga harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan lingkungan atau kawasan setempat;

c.    Alat peraga kampanye tersebut, harus sudah dicabut atau dibersihkan oleh peserta atau tim kampanye yang bersangkutan paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari pemunggutan suara.

(5).    Kampanye dalam bentuk rapat umum diatur sebagai berikut :

a.      Kegiatan kampanye di laksanakan pada ruang terbuka  (lapangan, stadion dan alun-alun) yang waktunya telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan dan di hadiri oleh masa dari pendukung/simpatizan dan warga masyarakat lainya dengan tetap memperhatikan kapasitas (daya tampung tempat tersebut) waktu yang ditentukan di mulai pada pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pada pukul 16.00 WIB;

b.      Pada kegiatan kampanye ini calon atau tim kampanye dapat   menyampaikan visi, misi dan program kerja yang akan dilakukan apabila terpilih.

(6)       Bagi calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang statusnya sebagai Kepala Desa devinitif, diwajibkan menunjukan surat izin cuti dari Bupati atau pejabat lain selama masa kampanye.
(7)       Ijin cuti sebagaimana dimaksud ayat (6) wajib diberitahukan kepada panitia pemilihan dan panitia pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum tanggal pelaksanaan kampanye.

BAB VII

PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA

Bagian Pertama

Pelaksanaan Pemilihan

Pasal 17

(1)          Pemilihan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dilaksanakan dalam Pemilihan Kepala Desa yang dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan masing-masing di Tempat Pemunggutan Suara (TPS);

(2)          Pemilihan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh  Saksi, Panitia Pemilihan, Panitia Pengawas, BPD dan dapat dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah;

(3)          Saksi yang dimaksud dengan  ayat (2) adalah sebagai berikut :

a.      Orang yang ditunjuk oleh Calon Kepala Desa yang bersangkutan yang dilengkapi dengan surat Mandat  yang direkomendasi oleh Panitia Pemilihan;
b.      Jumlah saksi disesuaikan dengan kebutuhan;
c.      Saksi yang ditugaskan adalah warga Desa Sangkanhurip yang dibuktikan dengan surat panggilan sebagai pemilih;

(4)          Pemilihan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan atas persetujuan BPD;
Pasal 18

Panitia Pemilihan dan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang  mempunyai hak memilih, tetap mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya;

Pasal 19

(1)          Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia;
(2)          Pelaksanaan pemilihan kepala desa di usahakan pada hari libur;
(3)          Pemberian suara dilakukan dengan pencoblosan tanda gambar Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dalam bilik suara yang disediakan oleh Panitia Pemilihan;
(4)          Seorang pemilih hanya memberikan suaranya kepada 1 (satu) orang Calon Kepala Desa yang berhak dipilih;
(5)          Seorang pemilih yang berhalangan hadir, karena sesuatu alasan, tidak dapat diwakilkan dengan cara apapun.

Pasal 20

(1)          Pemilih tuna netra, tuna daksa atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dibantu oleh Panitia Pemilihan atau orang lain atas permintaan pemilih;

(2)          Atas permintaan pemilih tuna netra, tuna daksa atau yang mempunyai  halangan fisik lain, Ketua Panitia menugaskan anggota Panitia Pemilihan atau orang lain untuk memberikan bantuan bagi :

a.      Pemilih yang tidak dapat berjalan, atau ;
b.      Pemilih yang tidak mempunyai kedua belah tangan dan/atau tuna netra.

(3)          Anggota Panitia Pemilihan atau orang lain yang membantu pemilih tuna netra, tuna daksa atau yang mempunyai halangan fisik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.

Pasal 21

Setiap Calon Kepala Desa wajib :
a)            Mentaati segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan;
b)            Membantu kelancaran pelaksanaan pemilihan;
c)            Menerima hasil penghitungan suara.

Bagian Kedua

Pemungutan Suara

Pasal 22

Bentuk dan model surat suara ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa setelah di musyawarahkan terlebih dahulu dengan Calon yang berhak dipilih.

Pasal 23

(1)          Sebelum melaksanakan pemungutan suara, Ketua Penyelenggara Pemunggutan Suara membuka Kotak suara dan memperlihatkan kepada saksi dan para pemilih, bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta ditutup kembali, mengunci dan menyegel dengan menggunakan kertas yang telah dibubuhi Cap dan Stempel Panitia Pemilihan;

(2)          Selama pelaksanaan pemungutan suara berlangsung, anak kunci kotak suara dipegang oleh Ketua Kelompok penyelenggara pemunggutan suara  di setiap TPS.

Pasal 24

(1)          Pemilih yang hadir diberikan surat suara oleh Panitia Pemilihan melalui pemanggilan berdasarkan urutan daftar hadir;

(2)          Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa atau meneliti dan apabila surat suara dimaksud dalam keadaan cacat atau rusak,  pemilih berhak meminta surat suara baru setelah menyerahkan kembali surat suara yang cacat atau rusak;


Pasal 25

(1)          Pencoblosan surat suara dilaksanakan dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan;

(2)          Pemilih yang telah keluar dari bilik suara adalah yang telah menggunakan hak pilihnya;

(3)          Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya sebagaimana dimaksud ayat (2) diberi tanda oleh Panitia Pemilihan, bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan pencoblosan;

(4)          Pemilih yang keliru mencoblos surat suara, dapat meminta surat suara baru setelah menyerahkan surat suara yang keliru di coblos kepada Panitia Pemilihan untuk satu kali kesempatan;

(5)          Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukan surat suara ke dalam kotak suara yang disediakan dalam keadaan terlipat;


Pasal  26

Panitia Pemilihan menjaga, agar setiap orang yang berhak memilih hanya memberikan satu suara dan menolak pemberian suara yang diwakili dengan alasan apapun.

Pasal  27

Panitia Pemilihan menentukan batas waktu pelaksanaan pemungutan suara dengan tidak menutup kemungkinan atas kesepakatan para calon yang berhak dipilih untuk mengakhiri pelaksanaan pemungutan suara sebelum waktu yang ditentukan atau melebihi batas waktu yang ditetapkan.

Pasal 28

(1)          Penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dipusatkan pada satu tempat dan teknis pelaksanaanya diatur dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa atas persetujuan BPD;

(2)          Jumlah Tempat Pemungutan Suara dan jumlah hak pilih di setiap TPS ditentukan atas keputusan panitia berdasarkan persetujuan BPD;

(3)          Pembagian TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah untuk :
a.      Mempermudah bagi calon pemilih;
b.      Mempercepat dan memperlancar Proses pemilihan;

(4)          Pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dipampangkan photo Calon Kepala Desa yang berhak dipilih;

(5)          Seluruh calon Kepala Desa dengan didampingi oleh Panitia Pemilihan secara bersama melakukan kunjungan  ke TPS - TPS sesuai kesepakatan.
Bagian Ketiga

Penghitungan suara

Pasal 29

(1)          Penitia Pemilihan meminta kepada masing-masing calon yang berhak dipilih agar menugaskan saksi dalam penghitungan suara dengan dilengkapi surat mandat dari Calon Kepala Desa yang berhak dipilih;

(2)          Dalam hal tidak seorangpun bersedia menjadi saksi, penghitungan suara tetap dilaksanakan dan hasilnya dinyatakan sah;

(3)          Perhitungan suara dilakukan pada tiap-tiap tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh  KPPS dengan disaksikan oleh saksi dan Panitia Pengawas, setelah sebelumnya disepakati oleh para calon Kepala Desa/saksi dan Panitia.


Pasal 30

(1)          Panitia Pemilihan memeriksakan keutuhan kotak suara serta membuka kotak suara dan menghitung surat suara, dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang telah ditunjuk;

(2)          Setiap lembar surat suara diteliti satu demi satu atau mengetahui suara yang diberikan kepada calon yang berhak dipilih dan kemudian Panitia Pemilihan memperlihatkan dan menyebutkan gambar yang dicoblos tersebut serta mencatatnya di papan tulis, sehinga dapat dilihat dengan jelas oleh saksi.

Pasal 31

(1)          Surat suara dianggap tidak sah, apabila :
a.      Tidak menggunakan surat suara dan alat coblos yang telah ditetapkan;
b.      Tidak ditandatangani Ketua Panitia Pemilihan atau yang mewakili;
c.      Terdapat tanda-tanda lain selain tanda yang telah ditetapkan;
d.      Ditandatangani atau memuat tanda yang menunjukan identitas pemilih;
e.      Memberikan suara untuk lebih dari 1 (satu) calon;
f.       Mencoblos tidak tepat pada bagian dalam kotak gambar yang disediakan.

(2)          Alasan-alasan yang menyebabkan surat suara tidak sah, diberitahukan kepada pemilih pada saat itu juga;

(3)          Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai sah atau tidak sahnya surat suara, antara panitia pemilihan dengan calon atau saksi, maka Ketua Panitia Pemilihan berkewajiban untuk memutuskannya.

Pasal 32

(1)          Calon yang memperoleh suara terbanyak dengan dukungan suara sekurang-kurangnya 1/5 (seperlima) dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya, dinyatakan sebagai calon terpilih;

(2)          Apabila tidak seorang calon pun mendapat dukungan suara terbanyak sebagimana dilaksanakan pada ayat (1) Panitia Pemilihan mengadakan Pemilihan ulang;

(3)          Calon terpilih yang mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum dilaksanakan pelantikan maka untuk menentukan calon terpilih harus dilakukan pemilihan ulang;

(4)          Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak saat penandatanganan Berita Acara Pemilihan;

(5)          Apabila setelah Pemilihan ulang sebagimana dimaksud pada ayat (4) hasilnya tetap sama, maka BPD mengusulkan Penjabat Kepala Desa kepada Bupati untuk mendapat pengesahan.

Pasal 33

(1)          Apabila lebih dari 1 (satu) orang calon mendapat jumlah dukungan suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dengan jumlah yang sama, maka diadakan Pemilahan ulang hanya untuk calon-calon  yang berhak dipilih dengan perolehan jumlah suara yang sama;

(2)          Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan Berita Acara Pemilihan;

(3)          Dalam hal Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hasilnya sama, maka untuk menetapkan Calon Terpilih, menjadi kewenangan BPD melalui mekanisme dengan para calon Kepala Desa.


Bagian Keempat

Penetapan Hasil Penghitungan Suara

Pasal 34

(1)          Setelah penghitungan suara selesai, Panitia Pemilihan membuat Berita Acara menandatangani bersama-sama dan membacakan Berita Acara Pemilihan di depan masyarakat serta menyerahkan kepada BPD;

(2)          Dalam hal saksi tidak menandatangani Berita acara pemilihan sebagimana dimaksud pada ayat 1 (satu) Berita Acara penghitungan suara dinyatakan sah;

(3)          Ketua Panitia pemilihan mengumumkan Calon Kepala Desa terpilih dan menyatakan sahnya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.

Pasal 35

Setelah selesai pelaksanaan Pemilihan, Ketua Panitia Pemilihan melaporkan hasil pemilihan Kepala Desa kepada BPD dengan dilengkapi Berita Acara Pemilihan untuk ditetapkan dalam Keputusan BPD.


BAB  VIII

PENETAPAN CALON PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN
PELANTIKAN DAN MASA JABATAN KEPALA DESA

Bagian Pertama

Penetapan Calon Terpilih Dan Pengesahan Pengangkatan

Pasal 36

(1)          Hasil pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan Laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia pemilihan selanjutnya Calon terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan menjadi Kepala Desa terpilih.

(2)          Bupati Menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan pengangkatan Kepala Desa terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
Bagian Kedua

Pelantikan Kepala Desa

Pasal 37

(1)          Kepala Desa terpilih dilantik oleh Camat atas nama Bupati dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 2.

(2)          Pelantikan Kepala Desa dapat dilaksanakan di desa bersangkutan dihadapan masyarakat

(3)          Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji.

(4)          Susunan kata-kata sumpah/janji Kepala Desa Sangkanhurip dimaksud adalah sebagai berikut :

“ Demi Alloh, saya bersumpah/janji  bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa Sangkanhurip dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara; dan bahwa saya akan menegakan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala Peraturan perUndang-Undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, derah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”

Pasal 38

Apabila pelaksanaan pelantikan Kepala Desa jatuh pada hari libur, maka pelantikan dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum atau sesudah hari libur.

Pasal 39

Pelantikan Kepala Desa yang tidak dapat dilaksanakan tepat waktu karena alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat ditunda paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal berakhirnya masa jabatan Kepala Desa yang bersangkutan atas Persetujuan Bupati, dengan ketentuan bahwa Kepala Desa yang lama tetap melaksanakan tugasnya selama masa penundaan tersebut.


Bagian Ketiga
Masa Jabatan Kepala Desa

Pasal 40

Masa Jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

BAB IX
TUGAS, WEWENANG DAN HAK KEWAJIBAN KEPALA DESA

Bagian Pertama
Tugas dan Wewenang Kepala Desa

Pasal 41
(1)      Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan;
(2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Kepala Desa mempunyai wewenang :
a.    Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b.    Mengajukan Rancangan Peraturan Desa;
c.    Menetapkan Peraturan Desa yang telah memperoleh persetujuan bersama BPD.
d.    Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( R A P B Desa ) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e.    Membina kehidupan masyarakat desa;
f.     Membina perekonomian desa;
g.    Mengkoordinasikan pembangunan desa dengan cara partisipatif;
h.    Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
i.               Melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Kepala Desa

Pasal 42
(1)      Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pasal 40 Kepala Desa mempunyai kewajiban :
a.    Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat seutuhnya;
c.    Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.    Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.    Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN);
f.     Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja Pemerintahan Desa;
g.    Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h.    Menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i.      Menyelenggarakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.      Melaksanakan urusan yang menjadi wewenang desa;
k.    Mendamaikan perselisihan masyarakat desa;
l.      Mengembangkan pendapatan masyarakat desa;
m.   Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n.    Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan desa;
o.    Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.

(2)       Selain kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
(3)       Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun;
(4)       Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD, sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD;
(5)       Menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat berupa selebaran yang ditempel pada papan pengumuman, atau disampaikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat, radio kuminitas atau media lainnya;
(6)       Laporan sebagaimana dimaksud ayat (3) digunakan oleh Bupati sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut;
(7)       Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan BPD.

BAB X

LARANGAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Bagian Pertama

Larangan

Pasal 43
Kepala Desa dilarang :
a.    Menjadi pengurus Partai Politik;
b.    Merangkap jabatan sebagai Ketua dan / atau Anggota BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan di desa bersangkutan;
c.    Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, DPD, DPR;
d.    Terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah;
e.    Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lainnya;
f.     Melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.    Menyalahgunakan wewenang, dan
h.    Melanggar sumpah/janji jabatan.

Bagian Kedua

Pemberhentian Kepala Desa

Pasal 44
(1)  Kepala Desa berhenti, karena :
a.    Meniggal dunia;
b.    Permintaan sendiri;
c.    Diberhentikan.

(2)  Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf c karena :
a.    Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
b.    Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.    Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (2);
d.    Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
e.    Tidak melaksanakan kewajiban Kepala Desa sebagaimana diatur pasal 42 ayat (1), dan/atau;
f.     Melanggar larangan-larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43.
(3)  Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a, huruf b dan ayat (2), huruf a dan huruf b diusulkan oleh pimpinan BPD kepada  Bupati melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD;

(4)  Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD;

(5)  Pengesahan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima;

(6)  Setelah dilakukan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa.


Bagian Ketiga

Pemberhentian Sementara

Pasal 45
(1)  Pasal Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap;

(2)  Kepala Desa diberhentikan oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 46
Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa usulan BPD karena berstatus tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Pasal 47
(1)   Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1), dan pasal 46 setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterima putusan pengadilan, Bupati merehabilitasi dan/atau mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sampai akhir masa jabatan;
(2)   Apabila Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah berakhir masa jabatannya Bupati hanya merehabilitasi Kepala Desa yang bersangkutan.

Pasal 48
Apabila Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1), dan pasal 45 Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Pasal 49
Apabila Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1), dan pasal 45 Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dengan tugas pokok menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan tetap.



Pasal 50
(1)  Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa, dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati;

(2)  Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah :
a.    Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b.    Diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(3)  Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Bupati paling lama 3 hari.

Pasal 51
(1)  Bagi Kepala Desa yang tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya karena sakit atau mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugasnya sampai dengan 6 (enam) bulan berturut-turut, maka pada minggu terakhir bulan keenam, BPD mengajukan permohonan pengujian kesehatan yang bersangkutan kepada Majelis Penguji Kesehatan yang ditunjuk Daerah yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Desa;

(2)  Apabila berdasarkan keterangan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai, bahwa Kepala Desa dimaksud tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya maka BPD mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan kepada Bupati dari jabatannya sebagai Kepala Desa dan menetapkan Penjabat Kepala Desa.

BAB XI

MEKANISME PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA

Pasal 52
(1)  Apabila terjadi kekosongan Kepala Desa yang diakibatkan karena sesuatu hal Kepala Desa berhenti sebelum habis masa jabatan, untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa berhenti sebelum habis masa jabatan, untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa, maka diangkat Penjabat Kepala Desa;

(2)  Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat oleh pejabat yang berwenang yang berasal dari Sekretaris Desa atau Perangkat Desa lainnya atau pegawai Negeri Sipil atau Tokoh Masyarakat atas usul BPD dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat;

(3)  Masa Jabatan penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhitung mulai tanggal pelantikannya sampai dengan dilantiknya Kepala Desa baru hasil pemilihan;

(4)  Penjabat Kepala Desa diambil sumpah/janji dan dilantik oleh pejabat yang berwenang;

(5)  Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini mempunyai hak dan kedudukan sama dengan Kepala Desa Definitif.











BAB XII

MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Pertama
Mekanisme Pengaduan
Pasal 53
(1)      Pelanggaran pada setiap tahapan Pemilihan Kepala Desa dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan oleh masyarakat maupun Calon Kepala Desa atau Tim Kampanye;
(2)      Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan secara lisan atau tertulis, meliputi :
a.   Nama dan alamat pelapor;
b.   Waktu dan tempat kejadian perkara;
c.   Nama dan alamat pelanggar;
d.   Nama dan alamat saksi-saksi;
e.   Uraian kejadian.
(3)     Laporan sebagimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Panitia Pengawas  selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran;
(4)    Tata cara pelaporan diatur lebih lanjut oleh Panitia Pengawas Pemilihan.

Pasal 54

(1)      Panitia Pengawas Pemilihan mengkaji setiap laporan yang diterima;
(2)      Panitia Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindak lanjuti atau sebaliknya laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan diterima;
(3)      Dalam hal Panitia Pengawas Pemilihan memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan putusan sebagaimana dimaksud ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak laporan diterima;
(4)      Dalam hal laporan yang bersipat sengketa dan tidak mengandung unsur  pidana, diselesaikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan;
(5)      Dalam hal laporan yang bersifat sengketa yang mengandung unsur  pidana, penyelesaiannya diteruskan kepada aparat penyidik;
(6)      Laporan yang mengandung unsur  pidana sebagaimana dimaksud ayat (5) yang telah memperoleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang berakibat Calon Kepala Desa Terpilih tidak memenuhi persyaratan ditindak lanjuti dengan Pembatalan Pemilihan oleh Panitia Pemilihan.

Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa
Pasal 55
(1)       Panitia Pengawas Pemilihan menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud pasal 54 ayat (4) dilakukan melalui :
a.      Mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan;
          b.    Dalam hal tidak mendapat kesepakatan  sebagaimana dimaksud huruf a, Panitia Pengawas Pemilihan membuat keputusan.
(2)       Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pihak-pihak yang bersengketa dipertemukan.


Pasal 56
(1)       Penyidikan terhadap sengketa yang mengandung unsur pidana yang diatur oleh peraturan desa ini dilakukan sesuai dengan kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
(2)       Penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XIII
BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA

Pasal 57

(1)          Biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dibebankan sepenuhnya kepada APBD Kabupaten Bandung;

(2)          Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah) / hak pilih yang dialokasikan untuk biaya administrasi;

(3)          Biaya Pemilihan  Kepala Desa harus di pergunakan sehemat-hematnya sejak persiapan sampai pelantikan.

BAB XIV
PEGAWAI NEGERI YANG MENJADI KEPALA DESA

Pasal 58

(1)          Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) juga harus mendapat ijin tertulis dari pimpinan instansi induknya;

(2)          Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah dilantik menjadi Kepala Desa terhitung mulai tanggal pelantikan harus bertempat tinggal di Desa Sangkanhurip;

(3)          Bagi Kepala Desa yang terpilih dari  Pegawai Negeri Sipil dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil;

(4)          Bagi Kepala Desa yang terpilih dari Pegawai Negeri Sipil, berhak mendapatkan gaji, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, penghasilan lainnya, dan kepadanya diberikan tambahan penghasilan Desa yang bersangkutan yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

(5)          Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Kepala Desa, diberikan oleh instansi induknya dengan memperhatikan penilaian dari Camat.

Pasal 59

Kepala Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang belum berakhir masa jabatannya tidak dapat diberhentikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan memasuki usia Pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 60

Kepala Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang belum berakhir masa jabatannya,  tidak dapat dicalonkan dalam jabatan struktural, fungsional atau anggota DPR/DPRD kecuali yang bersangkutan bersedia meninggalkan jabatan Kepala Desa dan Pejabat yang berwenang mengijinkan.


Pasal 61

Kepala Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau diberhentikan oleh pejabat yang berwenang, dikembalikan ke Instansi Induknya, selama yang bersangkutan belum memasuki masa pensiunnya.


BAB XV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 62

Kepala Desa yang telah dilantik Bupati selanjutnya mendapatkan  pembekalan dari Bupati mengenai wewenang, tugas dan kewajiban, serta aspek-aspek lainnya yang menyangkut penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Pasal 63

Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 harus dilakukan secara terprogram dan terpadu, serta diarahkan untuk dapat meningkatkan kualitas Kepala Desa dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan tuntutan kemajuan jaman.

Pasal 64

Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara fungsional dilakukan oleh pejabat  yang berwenang dan pengawasan melekat dilakukan oleh Camat.


BAB XVI

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Pasal 65

(1)          Apabila Penyelenggaraa Pemilihan Kepala Desa tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, Bupati atas usul BPD dan atau tokoh masyarakat dapat memperpanjang waktunya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan bahwa Kepala Desa yang lama tetap menjalankan sampai dilantik Kepala Desa hasil pemilihan;

(2)          Apabila Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) ternyata belum cukup, Bupati menetapkan Penjabat Kepala Desa atas usul BPD.


BAB XVII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 66

(1)          Kepala Desa yang terpilih sebelum Peraturan Desa ini ditetapkan masih melakukan tugasnya sampai habis masa jabatannya;

(2)          Desa yang mengalami kekosongan jabatan Kepala Desa atau Desa yang  Kepala Desanya habis masa jabatan atau dijabat oleh Penjabat Kepala Desa setelah ditetapkannya Peraturan Desa ini, agar segera melakukan Pemilihan Kepala Desa.








BAB XVIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 67

Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka Peraturan Desa Sangkanhurip lainnya yang berkenaan dengan peraturan desa ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 68

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Surat Keputusan Kepala Desa.

Pasal 68

Peraturan Desa ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanganya Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung.




Ditetapkan di                                                                                                                                                                                           :  Sangkanhurip
Tanggal                                                     :  ………………………….20..
KEPALA DESA SANGKANHURIP





AAN TIRTA GANDANA,


Diundangkan  di Soreang
Pada Tanggal ……………………………….

SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BANDUNG




SOFIAN NATAPRAWIRA

BERITA  DAERAH  KABUPATEN   BANDUNG
NOMOR                 TAHUN



Tidak ada komentar:

Posting Komentar