PERATURAN DESA SANGKANHURIP
KECAMATAN KATAPANG KABUPATEN BANDUNG
NOMOR : 04/
TAHUN 2011
TENTANG
PENCALONAN,
PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
PEMERINTAH
DESA SANGKANHURIP
KECAMATAN KATAPANG KABUPATEN BANDUNG
TAHUN 2011
PERATURAN DESA SANGKANHURIP
NOMOR 04 /TAHUN 2011
T E N T A N G
PENCALONAN,
PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
KEPALA DESA SANGKANHURIP KECAMATAN KATAPANG
KABUPATEN BANDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SANGKANHURIP,
Menimbang :
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12
ayat (7) dan pasal 14 ayat (11) Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2006 tentang
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa, bahwa untuk pengaturan lebih lanjut mengenai kelengkapan
administrasi, teknis penjaringan, penyaringan bakal calon Kepala Desa dan
teknis pelaksanaan kampanye diatur dengan Peraturan Desa;
|
|
b.
|
bahwa untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan
pemilihan Kepala Desa yang lebih kondusif, jujur, adil dan akuntabel dan dalam rangka mendukung terselenggaranya
pemerintahan Desa Sangkanhurip yang amanah dan menganut prinsip good and clean goverment, di butuhkan
seorang figur pemimpin dari calon terpilih yang mampu dan dapat
menyelenggarakan pemerintahan dengan memberdayakan masyarakat serta mengelola
potensi sumber daya yang ada di Desa Sangkanhurip dan memahami karakteristik
masyarakatnya;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas perlu
menetapkan Peraturan Desa Sangkanhurip tentang Pencalonan, Pemilihan dan
Pelantikan Kepala Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang
|
Mengingat :
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam lingkungan Propvinsi Jawa Barat
(Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1968 tentang pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851) dan juga telah di ubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahu 2007 tentang pembentukan Kabupaten Bandung Barat di provinsi
Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4688);
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pertaturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
6.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 4587);
|
|
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
|
Peraturan Menteri
Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 7
seri D);
Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006
Nomor 8 Seri D);
Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah
Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor
11);
Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007
tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007
Nomor 12);
Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor
13);
Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor 27 Tahun 2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun
2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah
Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 27 Seri D);
Peraturan Bupati
Bandung Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di
Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 53);
Peraturan Bupati
Bandung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 9);
Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor 60 Tahun 2011
tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat dilingkungan
Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 60);
|
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SANGKANHURIP
dan
KEPALA
DESA SANGKANHURIP
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
DESA SANGKANHURIP TENTANG PENCALONAN,
PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA SANGKANHURIP KECAMATAN KATAPANG
KABUPATEN BANDUNG
|
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten
Bandung.
2.
Pemerintah Daerah adalah
Bupati beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Bandung.
4.
Anggaran pendapatan dan
belanja daerah, yang selanjutnya di singkat APBD, adalah suatu rencana keuangan
tahunan pemerintah daerah yang di bahas dan di setujui oleh pemerintah daerah
dan DPRD dan di tetapkan berdasarkan peraturan daerah.
5.
Kecamatan adalah Wilayah
kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Bandung.
6.
Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemerintahan Desa adalah
penyelenggara urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Pemerintah Desa adalah
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.
Kepala Desa adalah
Kepala Desa Sangkanhurip.
10.
Badan Permusyawaratan
Desa, selanjutnya di singkat BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan
demokrasi dalam penyelengaraan Pemerintahan Desa.
11.
Lembaga Kemasyarakatan
atau disebut nama lain adalah Lembaga yang di bentuk oleh masyarakat sesuai
dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan
masyarakat.
12.
Peraturan Desa
adalah semua ketentuan peraturan-peraturan yang di tetapkan oleh Kepala Desa setelah di musyawarahkan / di mupakatkan dengan Badan Permusyawaratan Desa dan mengikat
kepada seluruh masyarakat Desa.
13.
Putra Desa adalah mereka yang lahir dari orang tua yang terdaftar sebagai penduduk Desa yang
bersangkutan, kemudian pernah menjadi penduduk desa setempat.
14.
Bakal Calon Kepala Desa Sangkanhurip adalah warga masyarakat Desa Sangkanhurip atau Putra Desa yang
berdasarkan penjaringan oleh Panitia di tetapkan sebagai Bakal Calon Kepala
Desa.
15.
Calon Kepala Desa adalah
calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan ditetapkan
oleh Panitia Pemilihan.
16.
Calon yang berhak
dipilih adalah Calon Kepala Desa yang telah lolos dari penyaringan dan
ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
17.
Calon Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dan
memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Kepala Desa.
18.
Penjabat Kepala Desa adalah Sekertaris Desa atau Perangkat
Desa lainya atau Pegawai Negeri Sipil atau Tokoh Masyarakat yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang
atas usul BPD untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa sampai
terpilihnya Kepala Desa depinitif.
19.
Pegawai Negeri Sipil adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang di
tentukan, diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan di serahi tugas dalam suatu
jabatan Negeri, atau di serahi tugas Negara lainnya
dan di gaji berdasarkan Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku.
20.
Pemilih adalah Penduduk
Desa setempat dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya.
21.
Pemilihan adalah
Pemilihan Kepala Desa Sangkanhurip
22.
Panitia Pemilihan adalah
panitia Pemilihan Kepala Desa Sangkanhurip
yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa Sangkanhurip
23.
Penjaringan adalah suatu
upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan Bakal Calon dari
warga Masyarakat setempat atau Putra Desa.
24.
Penyaringan adalah
seleksi yang dilakukan baik dari pengetahuan maupun kemampuan kepemimpinan para
Calon Kepala Desa untuk mendapatkan calon yang berhak di pilih.
25.
Pihak yang berkopenten
adalah intansi/Lembaga atau perorangan yang memiliki kapasitas dalam bidang
Pemerintahan, Pembangunan, Keagamaan dan Kemasyarakatan.
26.
Panitia Pengawas adalah Pengawas Pemilihan Kepala Desa yang di bentuk oleh Camat
yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa Sangkanhurip
27.
Kampanye merupakan
kesempatan bagi para calon Kepala Desa yang berhak di pilih untuk menyampaikan
program kerja yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan berhasil terpilih sebagai Kepala Desa Sangkanhurip
28.
Lulusan sederajat SLTP
adalah seseorang yang telah mengikuti pendidikan sederajat seperti MTs, ST, UP
SLTP, Kejar Paket B, Pesantren Salapiyah dan telah lulus mengikuti ujian
Nasional.
29.
Tokoh adalah Orang
terkemuka dan kenamaan yang mempunyai sifat keteladanan yang baik dan dapat di jadikan contoh.
30.
Biaya administrasi
adalah pembiayaan proses kegiatan dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Desa dari pembentukan Panitia sampai Pelantikan.
BAB II
PERSIAPAN AKHIR MASA JABATAN KEPALA DESA
Pasal 2
(1)
BPD memberitahukan
kepada Kepala Desa mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara
tertulis terhitung 6 (enam) bulan sebelum habis
masa jabatan;
(2)
BPD memproses
pemilihan Kepala Desa paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhir masa jabatan
Kepala Desa
(3)
Bagi Kepala Desa yang
akan mencalonkan kembali, tetap melaksanakan
tugas sampai habis masa jabatannya dan wajib membuat serta menyampaikan Laporan
Akhir masa Jabatan Kepala Desa.
BAB III
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN DAN PANITIA PENGAWAS
Bagian Pertama
Pembentukan dan Tugas Panitia
Pemilihan
Pasal 3
(1)
BPD
membentuk Panitia Pemilihan yang ditetapkan dengan Keputusan BPD dengan
langkah-langkah sebagai berikut :
a.
Sebelum
pembentukan Panitia Pemilihan, BPD membahas secara internal tentang pembentukan
seksi-seksi yang di perlukan dengan memperhatikan efektivitas, efesiensi dan
bantuan biaya pemilihan
Kepala Desa dari Pemerintah Kabupaten yang di terima berdasarkan data awal hak
pilih Pilkades serta merumuskan kriteria
persyaratan anggota Panitia Pemilihan;
b.
Setelah
melalui pembahasan internal di BPD, selanjutnya BPD mengadakan rapat dengan
mengundang Perangkat Desa, pengurus Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa termasuk para Ketua RW dan RT serta
tokoh masyarakat
untuk membahas dan menentukan nama-nama orang yang termasuk dalam kepanitiaan
Pilkades berdasarkan kriteria yang ada, dan masukan / usulan
dari peserta rapat yang selanjutnya di tuangkan dalam berita acara hasil
musyawarah dengan melampirkan daftar hadir;
(2)
Panitia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan
Tokoh masyarakat;
(3)
Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
keanggotaannya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seksi-seksi yang di sesuaikan dengan kebutuhan;
(4)
Apabila Ketua atau
Anggota Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ada yang mencalonkan diri untuk menjadi Bakal Calon
Kepala desa dan / atau berhalangan tetap, maka yang bersangkutan secara
otomatis diberhentikan dari unsur kepanitiaannya, dan pengisian kekosongan
keanggotaan panitia akan ditetapkan dan disempurnakan kembali oleh BPD;
(5)
Panitia Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum melaksanakan tugas diangkat
sumpah/janji oleh Ketua BPD;
(6)
Naskah sumpah/janji Panitia Pemilihan adalah
sebagai berikut
:
Demi Alloh, saya bersumpah dan berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi kewajiban selaku Panitia
Pemilihan Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan
seadil-adilnya.
Bahwa saya tidak akan membocorkan rahasia dan akan
menjaga kode etik Panitia Pemilihan serta akan mendahulukan kepentingan
masyarakat banyak, dari pada kepentingan pribadi, perorangan, kelompok dan
golongan.
(7)
Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak boleh memihak pada salah satu calon di buktikan dengan Surat Pernyataan
tidak memihak calon dilengkapi dengan materai;
(8)
Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terbukti melaksanakan pelanggaran administrasi dan atau hukum dapat diberhentikan
dan ditindak sesuai dengan perUndang-Undangan yang berlaku;
Bagian Kedua
Tugas
Panitia Pemilihan Kepala Desa
Pasal 4
(1)
Panitia
Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mempunyai tugas :
a. menetapkan jadwal proses pencalonan dan pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa;
b.
mengajukan rencana
biaya pemilihan;
c.
menerima pendaftaran
Bakal Calon;
d.
melaksanakan
pendaftaran pemilih
untuk selanjutnya disahkan oleh Ketua Pemilihan dan diumumkan kepada masyarakat luas;
e. melakukan penjaringan Bakal Calon dan Penyaringan Calon;
f. menetapkan Bakal Calon yang telah memenuhi persyaratan
sebagai Calon Kepala Desa;
g. menerima dan melakukan penelitian identitas dan
administrasi persyaratan Bakal Calon untuk ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa
yang berhak dipilih;
h. melaksanakan ujian saringan calon untuk ditetapkan menjadi
Calon Kepala Desa yang berhak dipilih;
i.
mengumumkan nama-nama Calon Kepala Desa yang berhak dipilih, kepada
masyarakat di tempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat;
j.
melakukan undian tanda gambar bagi Calon Kepala Desa yang berhak dipilih;
k. menetapkan tata tertib kampanye;
l.
menetapkan tanda gambar untuk pemungutan suara;
m. menyelenggarakan pemungutan suara;
n. membuat Berita Acara Pemilihan;
o. mengambil keputusan apabila timbul permasalahan;
p. menetapkan pencabutan status Calon Kepala Desa yang berhak
dipilih berkenaan dengan pelanggaran tatatertib kampanye;
q. menetapkan pembatalan pemilihan berkenaan dengan
pelanggaran tata tertib pemilihan;
r. melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD;
Bagian Ketiga
Pembentukan
dan Tugas Panitia Pengawas
Pasal
5
(1)
Pengawasan
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan
yang dibentuk dengan Keputusan Camat;
(2)
Anggota
Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebanyak 5 (lima) orang
terdiri dari 1 (satu) orang unsur Kepolisian Sektor, 1 (satu) orang unsur
Komando Rayon Militer, 1 (satu) orang unsur Perangkat Desa, 1
(satu) orang unsur Kecamatan dan 1 (satu) orang unsur tokoh
masyarakat desa;
(3)
Penentuan
anggota Panitia Pengawas dari unsur tokoh masyarakat diusulkan oleh BPD dengan
mamperhatikan masukan dari masyarakat;
Pasal
6
(1)
Panitia Pengawas Pemilihan mempunyai tugas,
sebagai berikut :
a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
b. menerima laporan pelanggaran peraturan perUndang-Undangan yang berkaitan dengan pemilihan Kepala Desa;
c. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Desa;
d.
meneruskan temuan dan
laporan yang tidak dapat diselenggarakan kepada instansi yang berwenang;
(2)
Pihak-pihak terkait
wajib memberikan kemudahan kepada panitia pengawas untuk memperoleh informasi
sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan.
Pasal
7
Panitia Pengawas berkewajiban :
a. memperlakukan Calon Kepala Desa
secara adil dan setara;
b. melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilihan secara aktif;
c. meneruskan temuan dan laporan yang merupakan pelanggaran kepada pihak yang
berwenang;
d. menyampaikan laporan secara tertulis kepada Camat atas pelaksanaan tugas
pada akhir masa tugas;
BAB IV
PERSYARATAN, TATA
CARA DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH
Bagian Pertama
Persyaratan Pemilih
Pasal 8
Yang berhak memilih Kepala Desa adalah
Penduduk Desa, Warga Negara Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Terdaftar sebagai penduduk Desa Sangkanhurip secara sah dan bertempat tinggal
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak
terputus-putus pada saat pelaksanaan pemilihan yang dibuktikan dengan KTP atau
KK.
b. Telah mencapai usia 17 tahun pada saat
pelaksanaan Pemilihan atau telah / pernah kawin.
c. Nyata-nyata tidak terganggu ingatannya.
d.
Tidak di cabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bagian Kedua
Tata-cara Pendaftaran Pemilih
Pasal 9
(1)
Panitia mendaftar
pemilih langsung dari rumah kerumah dengan dibantu oleh Rukun Tetangga dan
Rukun Warga pada setiap Dusun.
(2)
Jika pada saat
pendaftaran pemilih, ditemukan lebih dari satu bukti sah mengenai usia pemilih,
maka yang dijadikan dasar penentuan usia pemilih adalah bukti yang sah menurut
waktu yang ditetapkan paling lama dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
(3)
Daftar pemilih yang
telah ditetapkan oleh Panitia, selambat-lambatnya satu minggu sebelum
pelaksanaan pemilihan, diumumkan secara terbuka pada papan pengumuman untuk
diketahui masyarakat dengan dibantu Ketua atau Pengurus RT dan RW;
(4)
Bagi
pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang namanya belum tercantum dalam
Daftar Pemilih Sementara,secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan
Kepala Desa atau kepada Ketua RW dan Ketua RT setempat, dengan jangka waktu
yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa;
(5)
Sebelum
daftar pemilih sementara, disahkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa terlebih
dahulu melakukan pencocokan dan penelitian, untuk digunakan sebagai bahan
penyusunan daftar pemilih tetap;
Bagian
Ketiga
Penetapan
Daftar Pemilih
Pasal
10
(1)
Daftar
Pemilih Tetap dibuat Berita Acara hasil pendaftaran pemilih tetap dan
ditandatangani oleh Panitia, Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua Panitia Pengawas,
dengan disaksikan oleh Calon Kepala Desa yang berhak dipilih,yang selanjutnya
di sampaikan ke tingkat Kabupaten dengan melampirkan Daftar Pemilih Tetap;
(2)
Dalam
hal penandatanganan daptar pemilih tetap
tidak di saksikan oleh Calon Kepala Desa yang berhak dipilih, tetap dinyatakan
sah.
BAB V
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN BAKAL CALON KEPALA DESA
Bagian Pertama
Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa
Pasal 11
(3)
Panitia Pemilihan
melaksanakan pengumuman pembukaan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa kepada
masyarakat untuk melakukan penjaringan.
(4)
Bakal Calon Kepala
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penduduk Desa Warga Negara
Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan melaksanakan
kewajiban-kewajiban dan menjauhi larangan-larangan sebagaimana yang ditentukan
agamanya;
b. Setia kepada Pancasila sebagai falsafah Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesai tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan republik
Indonesia serta Pemerintah;
c. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)
dan/atau yang sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah/STTB dan/atau Surat
Keterangan dari Sekolah/Dinas yang bersangkutan yang telah dilegalisasi;
d. Berumur sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pelaksanaan
Pemilihan yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran dan KTP;
e. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
Pemerintah, serta dilengkapi dengan Keterangan Sehat rohani dilengkapi
dengan surat dari psikiater;
f. Berkelakukan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang
berwenang yang dibuktikan dengan surat dari Polres setempat;
g. Tidak pernah dihukum dan/atau tidak sedang menjalani hukuman selama-lamanya 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat dari
Pengadilan Negeri;
h. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat dari Pengadilan Negeri;
i.
Terdaftar sebagai penduduk Desa Sangkanhurip yang
secara sah dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus pada saat
pendaftaran Bakal Calon, kecuali bagi Putera Desa yang berada di luar Desa Sangkanhurip;
j.
Tidak pernah menjabat
sebagai Kepala Desa 2 (dua) kali masa jabatan baik secara
berturut-turut maupun tidak.
k. Bersedia menjadi Calon Kepala Desa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan
yang ditandatangani diatas meterai yang cukup;
(5)
Persyaratan
yang perlu di lengkapi pada saat pendaftaran Bakal Calon harus melampirkan:
a.
Mengisi
dan menyerahkan formulir pendaftaran;
b.
Fhoto
copy ijazah/STTB yang di miliki dari ijazah
pertama sampai dengan ijazah terakhir yang telah di legalisir oleh pejabat
yang berwenang dari Dinas pendidikan dan apabila ijazahnya
hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan atau keterangan pengganti
ijazah yang telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang;
c.
Photo
copy KTP dan akte kelahiran yang telah di legalisir;
d.
Surat
keterangan sehat dari Dokter Pemerintah atau rumah sakit yang di rekomendasikan
Panitia;
e.
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres Bandung;
f.
Surat
Pernyataan bersedia menjadi Bakal Calon Kepala Desa yang bermaterai Rp 6.000,-;
g.
Surat
izin tertulis dari pimpinan instansi induk (bagi Pegawai Negeri Sipil);
h.
Daftar
Riwayat Hidup;
i.
Surat
izin dari suami/istri bagi bakal calon yang sudah berkeluarga;
j.
Pas
photo ukuran 3x4 sebanyak 15 buah, 4x6 sebanyak 15 buah, ukuran 10 R sebanyak 2
buah;
k.
Tanda
lunas (STTS) PBB selama 2 (dua) Tahun berturut-turut;
l.
Menyerahkan
naskah Visi,
Misi dan Program
Kerja dan kegiatan yang akan di laksanakan apabila terpilih menjadi Kepala
Desa;
m. Menyerahkan makalah mengenai permasalahan
potensi dan program kerja dalam upaya peningkatan kapasitas Pemerintahan Desa
dan memberdayakan masyarakat desa;
n.
Photo
copy surat nikah bagi bakal calon yang sudah berkeluarga;
o.
Surat
pernyataan pengunduran diri diatas materai yang cukup, apabila
bakal calon dari Perangkat Desa dan BPD;
(6)
Pembukaan
masa pendaftaran bakal calon, persyaratan dan kelengkapan bakal calon di
umumkan secara luas kepada masyarakat Desa Sangkanhurip melalui para ketua RW dan RT,
spanduk dan media lainnya yang dapat di jangkau oleh masyarakat;
(7)
Pengaturan
lebih lanjut mengenai teknis persyaratan Bakal Calon Kepala Desa sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan akan diatur dan
ditetapkan oleh Panitia Pemilihan setelah mendapat persetujuan BPD;
Bagian Kedua
PENYARINGAN BAKAL CALON KEPALA DESA
Pasal 12
(1)
Setelah proses
penjaringan Bakal Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan mengadakan penyaringan
yang meliputi pemeriksaan dan penelitian berkas terutama dari aspek keabsahan dan
kelengkapannya.
(2)
Bakal Calon Kepala
Desa yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana pada ayat (1) diatas, tidak
boleh diikutsertakan dalam tahap selanjutnya.
(3)
Bakal Calon Kepala Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
(4)
Apabila terdapat lebih
dari 5 (lima) orang Bakal Calon Kepala Desa, maka Panitia Pemilihan melakukan
seleksi akademis untuk menentukan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Bakal Calon Kepala Desa.
(5)
Dalam melaksanakan
proses seleksi sebagaimana pada ayat (4) panitia dapat bekerjasama dengan pihak
instansi dan atau akademis terkait yang berkompeten antara lain :
a. Lembaga Pendidikan;
b. LSM / Lembaga Penelitian yang aktif atau bergerak di bidang pemerintahan, Pembangunan atau
mempunyai komitmen dengan penguatan Good Goverance;
c. Tim seleksi Akademis yang dibentuk oleh Camat yang mempunyai Kompetisi atau
kredibel, mandiri, independen yang keanggotaanya terdiri dari Unsur Kecamatan yang menguasai teknis
Pemerintahan;
(6)
Hasil proses seleksi
sebagimana pada ayat (5) diumumkan secara terbuka, baik kepada Bakal Calon
Kepala Desa maupun kepada masyarakat Desa.
Bagian Ketiga
TEKNIS PENYARINGAN
Pasal 13
(1)
Panitia
Pemilihan melaksanakan Penyaringan dalam bentuk :
a.
Tertulis;
b.
Wawancara;
c.
Penyampaian
Visi dan Misi;
(2) Panitia
Pemilihan mengadakan tes kemampuan bagi Bakal Calon Kepala dengan
cara seperti pada ayat (1);
Bagian Keempat
PENETAPAN CALON KEPALA DESA
Pasal 14
(1)
Bakal Calon Kepala
Desa yang sudah lulus seleksi penyaringan ditetapkan dalam Keputusan Panitia
Pemilihan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih;
(2)
Panitia Pemilihan,
setelah menetapkan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih segera mengadakan
Rapat paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dilaksanakan kampanye, untuk
menetapkan Nomor Urut Calon Kepala Desa dengan dilengkapi Berita Acara;
(3)
Calon Kepala Desa
yang berhak dipilih tidak dibenarkan mengundurkan diri, kecuali berhalangan
tetap dan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
(4)
Apabila Calon Kepala
Desa yang berhak dipilih mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi untuk mengganti
biaya Pemilihan Kepala Desa.
BAB VI
KAMPANYE
Bagian Pertama
Pelaksanaan Kampanye
Pasal 15
(1)
Kampanye merupakan
kesempatan bagi Calon Kepala Desa yang berhak dipilih untuk menyampaikan program
kerja yang akan dilaksanakan, apabila yang bersangkutan berhasil terpilih
menjadi Kepala Desa;
(2)
Kampanye dilaksanakan
dalam bentuk rapat umum atau dialog dengan masyarakat pada tempat dan waktu
yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan;
(3)
Panitia Pemilihan menetapkan tata-tertib untuk mengatur supaya
pelaksanaan kampanye berjalan tanpa mengganggu ketentraman dan ketertiban
masyarakat;
(4)
Pelaksanaan kampanye
harus bersifat positif dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
(5)
Kampanye dilaksanakan
dengan ketentuan urutan berdasarkan abjad nama Calon Kepala Desa yang berhak
dipilih dan masa kampanye untuk semua calon selesai paling lambat 3 (tiga) hari
sebelum pemungutan suara;
(6)
Kampanye tidak boleh
dilaksanakan dalam bentuk pembagian barang, uang dan fasilitas lainnya, serta tidak dibenarkan mengadakan
pawai, sehingga mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat;
(7)
Bagi Calon Kepala
Desa yang berhak dipilih yang statusnya sebagai Kepala Desa depinitif, harus
mengajukan permohonan cuti selama kampanye;
(8)
Panitia Pemilihan
memberikan tindakan terhadap Calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang
melakukan pelanggaran ketentuan tata tertib kampanye, berupa peringatan atau
pencabutan status yang bersangkutan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak
dipilih;
(9)
Pencabutan status
yang bersangkutan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) harus disetujui dan disahkan oleh BPD;
(10) Dalam hal terjadi pencabutan status Calon Kepala Desa yang berhak
dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang mengakibatkan terjadinya Calon
tunggal, maka Panitia Pemilihan melaksanakan kembali proses penyaringan Bakal
Calon Kepala Desa.
Bagian Kedua
Teknis Pelaksanaan Kampanye
Pasal 16
(1)
Kampanye Calon Kepala Desa yang berhak dipilih di adakan secara terbuka
yang pelaksanaannya diatur dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan setelah
mendapat persetujuan BPD;
(2)
Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan
dialogis diatur sebagai berikut :
a.
Kegiatan kampanye di laksanakan dalam ruangan atau gedung atau tempat
tertutup, waktu dan tempatnya serta nama Calon Kepala Desa yang melakukan
kampanye telah di atur dan seizin Panitia Pemilihan dengan di pasilitasi oleh
moderator yang telah di tunjuk oleh Panitia Pemilihan;
b.
Kegiatan kampanye di lakukan dengan memakai undangan tertulis dari
penyelenggara, jumlah peserta tidak melampaui kapasitas, dengan peserta terdiri
dari pendukung calon dan undangan lainya yang bukan pendukung;
c.
Peserta atau tim kampanye hanya di benarkan membawa atau menggunakan
atribut yaitu nomor urut atau photo calon, simbul-simbul atu bendera atau
umbul-umbul dari calon yang mengadakan kampanye di tempat pertemuan terbatas;
d.
Kegiatan kampanye di mulai dari pukul 09.00 WIB dan berakhir selambat-lambatnya
pukul 17.00 WIB.
(3)
Kampanye dalam bentuk debat publik diatur sebagai berikut :
a.
Kegiatan kampanye dalam ruangan atau gedung atau tempat yang bersifat tertutup, waktu dan tempatnya serta nama calon Kades yang melakukan
kampanye telah diatur dan seizin dari Panitia Pemilihan dengan di fasilitasi oleh modelator yang telah ditunjuk oleh Panitia;
b.
Dalam kampanye ini para Calon di undang dan di hadirkan untuk
menyampaikan visi, misi dan
program kerja yang akan di
lakukan apabila terpilih dengan diberi waktu maksimal 8 menit, selanjutnya
modelator akan memandu jalanya kampanye dengan tema-tema atau isu tertentu yang
menjadi permasalahan di Desa dan bagaimana solusi yang dapat diberikan
oleh masing-masing calon dan dapat mengundang atau menghadirkan para panelis
atau narasumber yang berkompeten;
c.
Kegiatan kampanye dilakukan dengan memakai undangan tertulis dari
panitia Pemilihan, jumlah peserta tidak melebihi kapasitas sesuai dengan jumlah
tempat duduk, dengan para peserta terdiri dari para pendukung calon tertentu dan atau undangan lainya yang bukan pendukung;
d.
Peserta atau tim kampanye hanya dibenarkan membawa atau menggunakan
atribut yaitu nomor urut atau photo calon, simbul-simbul atau bendera atau
umbul-umbul dari calon yang mengadakan kampanye di tempat pertemuan;
e.
Kegiatan kampanye di mulai dari pukul 09.00 WIB dan berakhir selambat-lambatnya
pada pukul 17.00 WIB.
(4). Kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga
di tempat umum diatur sebagai berikut :
a. Kegiatan
kampanye di laksanakan dengan pemasangan alat peraga di tempat umum yang
ditempatkan pada lokasi yang ditetapkan atau diizinkan oleh Pemerintah
setempat, alat peraga
/ atribut tidak boleh ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit, sekolah,dan tempat pelayanan kesehatan;
b.
Pemasangan atribut atau alat peraga harus memperhatikan etika,
estetika, kebersihan dan keindahan lingkungan atau kawasan setempat;
c. Alat
peraga kampanye tersebut, harus sudah dicabut atau dibersihkan oleh peserta
atau tim kampanye yang bersangkutan paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari pemunggutan suara.
(5). Kampanye dalam bentuk rapat umum diatur
sebagai berikut :
a.
Kegiatan kampanye di laksanakan pada ruang terbuka (lapangan, stadion dan alun-alun) yang waktunya telah ditentukan
oleh Panitia Pemilihan dan di hadiri oleh masa dari pendukung/simpatizan dan
warga masyarakat lainya dengan tetap memperhatikan kapasitas (daya tampung
tempat tersebut) waktu yang ditentukan di mulai pada pukul 09.00 WIB dan
berakhir paling lambat pada pukul 16.00 WIB;
b.
Pada kegiatan kampanye ini calon atau tim kampanye dapat menyampaikan visi, misi dan program kerja yang akan dilakukan apabila terpilih.
(6) Bagi
calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang statusnya sebagai Kepala Desa
devinitif, diwajibkan menunjukan surat izin cuti dari Bupati atau pejabat lain
selama masa kampanye.
(7) Ijin
cuti sebagaimana dimaksud ayat (6) wajib diberitahukan kepada panitia pemilihan
dan panitia pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum tanggal
pelaksanaan kampanye.
BAB VII
PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
Bagian Pertama
Pelaksanaan Pemilihan
Pasal 17
(1)
Pemilihan Calon
Kepala Desa yang berhak dipilih dilaksanakan dalam Pemilihan Kepala Desa yang
dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan masing-masing di Tempat Pemunggutan Suara (TPS);
(2)
Pemilihan Calon
Kepala Desa yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri
oleh Saksi, Panitia Pemilihan, Panitia
Pengawas, BPD dan dapat dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah;
(3)
Saksi yang dimaksud
dengan ayat (2) adalah sebagai berikut :
a. Orang yang ditunjuk oleh Calon Kepala Desa yang bersangkutan yang
dilengkapi dengan surat Mandat yang
direkomendasi oleh Panitia Pemilihan;
b. Jumlah saksi disesuaikan dengan kebutuhan;
c. Saksi yang ditugaskan adalah warga Desa Sangkanhurip yang
dibuktikan dengan surat panggilan sebagai pemilih;
(4)
Pemilihan Calon Kepala
Desa yang berhak dipilih dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan oleh Panitia Pemilihan atas persetujuan BPD;
Pasal 18
Panitia Pemilihan dan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang mempunyai hak memilih, tetap mempunyai hak untuk
menggunakan hak pilihnya;
Pasal 19
(1)
Pemilihan Kepala Desa
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia;
(2)
Pelaksanaan pemilihan
kepala desa di usahakan pada hari libur;
(3)
Pemberian suara
dilakukan dengan pencoblosan tanda gambar Calon Kepala Desa yang berhak dipilih
dalam bilik suara yang disediakan oleh Panitia Pemilihan;
(4)
Seorang pemilih hanya
memberikan suaranya kepada 1 (satu) orang Calon Kepala Desa yang berhak
dipilih;
(5)
Seorang pemilih yang
berhalangan hadir, karena sesuatu alasan, tidak dapat diwakilkan dengan cara
apapun.
Pasal 20
(1)
Pemilih tuna netra,
tuna daksa atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan
suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dibantu oleh Panitia Pemilihan
atau orang lain atas permintaan pemilih;
(2)
Atas permintaan
pemilih tuna netra, tuna daksa atau yang mempunyai halangan fisik lain, Ketua Panitia menugaskan
anggota Panitia Pemilihan atau orang lain untuk memberikan bantuan bagi :
a. Pemilih yang tidak dapat berjalan, atau ;
b.
Pemilih yang tidak
mempunyai kedua belah tangan dan/atau tuna netra.
(3)
Anggota Panitia
Pemilihan atau orang lain yang membantu pemilih tuna netra, tuna daksa atau
yang mempunyai halangan fisik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.
Pasal 21
Setiap Calon Kepala Desa wajib :
a)
Mentaati segala
ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan;
b)
Membantu kelancaran
pelaksanaan pemilihan;
c)
Menerima hasil
penghitungan suara.
Bagian Kedua
Pemungutan Suara
Pasal 22
Bentuk dan model surat suara ditetapkan oleh
Panitia Pemilihan Kepala Desa setelah di musyawarahkan terlebih dahulu dengan
Calon yang berhak dipilih.
Pasal 23
(1)
Sebelum melaksanakan
pemungutan suara, Ketua Penyelenggara Pemunggutan Suara membuka Kotak suara dan
memperlihatkan kepada saksi dan para pemilih, bahwa kotak suara dalam keadaan
kosong serta ditutup kembali, mengunci dan menyegel dengan menggunakan kertas
yang telah dibubuhi Cap dan Stempel Panitia Pemilihan;
(2)
Selama pelaksanaan pemungutan
suara berlangsung, anak kunci kotak suara dipegang oleh Ketua Kelompok
penyelenggara pemunggutan suara di
setiap TPS.
Pasal 24
(1)
Pemilih yang hadir
diberikan surat suara oleh Panitia Pemilihan melalui pemanggilan berdasarkan
urutan daftar hadir;
(2)
Setelah menerima
surat suara, pemilih memeriksa atau meneliti dan apabila surat suara dimaksud
dalam keadaan cacat atau rusak, pemilih
berhak meminta surat suara baru setelah menyerahkan kembali surat suara yang
cacat atau rusak;
Pasal 25
(1)
Pencoblosan surat
suara dilaksanakan dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah
disediakan oleh Panitia Pemilihan;
(2)
Pemilih yang telah
keluar dari bilik suara adalah yang telah menggunakan hak pilihnya;
(3)
Pemilih yang telah
menggunakan hak pilihnya sebagaimana dimaksud ayat (2) diberi tanda oleh
Panitia Pemilihan, bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan pencoblosan;
(4)
Pemilih yang keliru
mencoblos surat suara, dapat meminta surat suara baru setelah menyerahkan surat
suara yang keliru di coblos kepada Panitia Pemilihan untuk satu kali kesempatan;
(5)
Setelah surat suara
dicoblos, pemilih memasukan surat suara ke dalam kotak suara yang disediakan
dalam keadaan terlipat;
Pasal 26
Panitia Pemilihan menjaga, agar setiap orang yang berhak memilih hanya
memberikan satu suara dan menolak pemberian suara yang diwakili dengan alasan
apapun.
Pasal 27
Panitia Pemilihan menentukan batas waktu pelaksanaan pemungutan suara
dengan tidak menutup kemungkinan atas kesepakatan para calon yang berhak dipilih
untuk mengakhiri pelaksanaan pemungutan suara sebelum waktu yang ditentukan
atau melebihi batas waktu yang ditetapkan.
Pasal 28
(1)
Penentuan Tempat
Pemungutan Suara (TPS) tidak dipusatkan pada satu tempat dan teknis
pelaksanaanya diatur dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa atas
persetujuan BPD;
(2)
Jumlah Tempat Pemungutan Suara dan jumlah hak pilih di setiap TPS ditentukan
atas keputusan panitia berdasarkan persetujuan BPD;
(3)
Pembagian TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah untuk :
a. Mempermudah bagi calon pemilih;
b. Mempercepat dan memperlancar Proses pemilihan;
(4)
Pada setiap Tempat
Pemungutan Suara (TPS) dipampangkan photo Calon Kepala Desa yang berhak
dipilih;
(5)
Seluruh calon Kepala Desa
dengan didampingi oleh Panitia Pemilihan secara bersama melakukan kunjungan ke TPS - TPS sesuai kesepakatan.
Bagian Ketiga
Penghitungan suara
Pasal 29
(1)
Penitia Pemilihan
meminta kepada masing-masing calon yang berhak dipilih agar menugaskan saksi
dalam penghitungan suara dengan dilengkapi surat mandat dari Calon Kepala Desa
yang berhak dipilih;
(2)
Dalam hal tidak
seorangpun bersedia menjadi saksi, penghitungan suara tetap dilaksanakan dan
hasilnya dinyatakan sah;
(3)
Perhitungan suara
dilakukan pada tiap-tiap tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh KPPS dengan disaksikan oleh saksi dan Panitia
Pengawas, setelah sebelumnya disepakati oleh para calon Kepala Desa/saksi dan
Panitia.
Pasal 30
(1)
Panitia Pemilihan
memeriksakan keutuhan kotak suara serta membuka kotak suara dan menghitung
surat suara, dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang telah ditunjuk;
(2)
Setiap lembar surat
suara diteliti satu demi satu atau mengetahui suara yang diberikan kepada calon
yang berhak dipilih dan kemudian Panitia Pemilihan memperlihatkan dan
menyebutkan gambar yang dicoblos tersebut serta mencatatnya di papan tulis,
sehinga dapat dilihat dengan jelas oleh saksi.
Pasal 31
(1)
Surat suara
dianggap tidak sah, apabila :
a. Tidak menggunakan surat suara dan alat coblos yang telah ditetapkan;
b. Tidak ditandatangani Ketua Panitia Pemilihan atau yang mewakili;
c. Terdapat tanda-tanda lain selain tanda yang telah ditetapkan;
d. Ditandatangani atau memuat tanda yang menunjukan identitas pemilih;
e. Memberikan suara untuk lebih dari 1 (satu) calon;
f. Mencoblos tidak tepat pada bagian dalam kotak gambar yang disediakan.
(2)
Alasan-alasan yang menyebabkan
surat suara tidak sah, diberitahukan kepada pemilih pada saat itu juga;
(3)
Dalam hal terjadi
perbedaan pendapat mengenai sah atau tidak sahnya surat suara, antara panitia
pemilihan dengan calon atau saksi, maka Ketua Panitia Pemilihan berkewajiban
untuk memutuskannya.
Pasal 32
(1)
Calon yang memperoleh
suara terbanyak dengan dukungan suara sekurang-kurangnya 1/5 (seperlima) dari
jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya, dinyatakan sebagai calon
terpilih;
(2)
Apabila tidak seorang
calon pun mendapat dukungan suara terbanyak sebagimana dilaksanakan pada ayat
(1) Panitia Pemilihan mengadakan Pemilihan ulang;
(3)
Calon terpilih yang
mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum dilaksanakan pelantikan maka
untuk menentukan calon terpilih harus dilakukan pemilihan ulang;
(4)
Pemilihan ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari sejak saat penandatanganan Berita Acara Pemilihan;
(5)
Apabila setelah
Pemilihan ulang sebagimana dimaksud pada ayat (4) hasilnya tetap sama, maka BPD
mengusulkan Penjabat Kepala Desa
kepada Bupati untuk mendapat pengesahan.
Pasal 33
(1)
Apabila lebih dari 1 (satu) orang calon mendapat jumlah dukungan suara
terbanyak sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dengan jumlah yang sama, maka diadakan Pemilahan ulang hanya
untuk calon-calon yang berhak dipilih
dengan perolehan jumlah suara yang sama;
(2)
Pemilihan ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari sejak penandatanganan Berita Acara Pemilihan;
(3)
Dalam hal Pemilihan
ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hasilnya sama, maka untuk menetapkan
Calon Terpilih, menjadi kewenangan BPD melalui mekanisme dengan para calon
Kepala Desa.
Bagian Keempat
Penetapan Hasil Penghitungan Suara
Pasal 34
(1)
Setelah penghitungan
suara selesai, Panitia Pemilihan membuat Berita Acara menandatangani
bersama-sama dan membacakan Berita Acara Pemilihan di depan masyarakat serta
menyerahkan kepada BPD;
(2)
Dalam hal saksi tidak
menandatangani Berita acara pemilihan sebagimana dimaksud pada ayat 1 (satu) Berita Acara penghitungan suara dinyatakan sah;
(3)
Ketua Panitia
pemilihan mengumumkan Calon Kepala Desa terpilih dan menyatakan sahnya pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa.
Pasal 35
Setelah selesai pelaksanaan Pemilihan, Ketua Panitia Pemilihan melaporkan
hasil pemilihan Kepala Desa kepada BPD dengan dilengkapi Berita Acara Pemilihan
untuk ditetapkan dalam Keputusan BPD.
BAB VIII
PENETAPAN CALON PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN
PELANTIKAN DAN MASA JABATAN KEPALA DESA
Bagian Pertama
Penetapan Calon Terpilih Dan Pengesahan Pengangkatan
Pasal 36
(1)
Hasil pemilihan
Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan Laporan dan Berita
Acara Pemilihan dari Panitia pemilihan selanjutnya Calon terpilih disampaikan
oleh BPD kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan menjadi Kepala Desa
terpilih.
(2)
Bupati Menerbitkan
Keputusan Bupati tentang Pengesahan pengangkatan Kepala Desa terpilih paling
lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil
pemilihan dari BPD.
Bagian Kedua
Pelantikan Kepala Desa
Pasal 37
(1)
Kepala Desa terpilih
dilantik oleh Camat atas nama Bupati dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima
belas) hari terhitung tanggal penerbitan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat 2.
(2)
Pelantikan Kepala Desa
dapat dilaksanakan di desa bersangkutan dihadapan masyarakat
(3)
Sebelum memangku
jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji.
(4)
Susunan kata-kata
sumpah/janji Kepala Desa Sangkanhurip dimaksud adalah sebagai berikut :
“ Demi Alloh,
saya bersumpah/janji bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa Sangkanhurip dengan
sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu
taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara; dan
bahwa saya akan menegakan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala Peraturan perUndang-Undangan
dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, derah dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia”
Pasal 38
Apabila pelaksanaan pelantikan Kepala Desa jatuh pada hari libur, maka
pelantikan dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum atau sesudah hari libur.
Pasal 39
Pelantikan Kepala Desa yang tidak dapat dilaksanakan tepat waktu karena alasan-alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat ditunda paling lama 3 (tiga) bulan
sejak tanggal berakhirnya masa jabatan Kepala Desa yang bersangkutan atas
Persetujuan Bupati, dengan ketentuan bahwa Kepala Desa yang lama tetap
melaksanakan tugasnya selama masa penundaan tersebut.
Bagian Ketiga
Masa Jabatan Kepala Desa
Pasal 40
Masa Jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
BAB IX
TUGAS, WEWENANG DAN HAK KEWAJIBAN KEPALA DESA
Bagian Pertama
Tugas dan Wewenang Kepala Desa
Pasal 41
(1) Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Kepala
Desa mempunyai wewenang :
a.
Memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
BPD;
b.
Mengajukan
Rancangan Peraturan Desa;
c.
Menetapkan
Peraturan Desa yang telah memperoleh persetujuan bersama BPD.
d.
Menyusun dan
mengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa ( R A P B Desa ) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e.
Membina
kehidupan masyarakat desa;
f.
Membina
perekonomian desa;
g.
Mengkoordinasikan
pembangunan desa dengan cara partisipatif;
h.
Mewakili
desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
i.
Melaksanakan wewenang lain sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Kepala Desa
Pasal 42
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud pasal 40 Kepala Desa mempunyai kewajiban :
a.
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
seutuhnya;
c.
Memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat;
d.
Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.
Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa
yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
(KKN);
f.
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra
kerja Pemerintahan Desa;
g.
Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan
perundang-undangan;
h.
Menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan
Desa yang baik;
i.
Menyelenggarakan dan mempertanggungjawabkan
pengelolaan keuangan desa;
j.
Melaksanakan urusan yang menjadi wewenang
desa;
k.
Mendamaikan perselisihan masyarakat desa;
l.
Mengembangkan pendapatan masyarakat desa;
m.
Membina, mengayomi dan melestarikan
nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n.
Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan
desa;
o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan
lingkungan hidup.
(2)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud ayat
(1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
kepada BPD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada
masyarakat;
(3)
Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui Camat 1 (satu)
kali dalam satu tahun;
(4)
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
kepada BPD, sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam satu
tahun dalam musyawarah BPD;
(5)
Menginformasikan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat berupa
selebaran yang ditempel pada papan pengumuman, atau disampaikan secara lisan
dalam berbagai pertemuan masyarakat, radio kuminitas atau media lainnya;
(6)
Laporan sebagaimana dimaksud ayat (3)
digunakan oleh Bupati sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut;
(7)
Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa
disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan BPD.
BAB X
LARANGAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Bagian Pertama
Larangan
Pasal 43
Kepala Desa
dilarang :
a.
Menjadi pengurus Partai Politik;
b.
Merangkap jabatan sebagai Ketua dan / atau
Anggota BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan di desa bersangkutan;
c.
Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, DPD,
DPR;
d.
Terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum,
Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah;
e.
Merugikan kepentingan umum, meresahkan
sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat
lainnya;
f.
Melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme,
menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.
Menyalahgunakan wewenang, dan
h. Melanggar sumpah/janji jabatan.
Bagian Kedua
Pemberhentian Kepala Desa
Pasal 44
(1) Kepala Desa berhenti, karena :
a.
Meniggal
dunia;
b.
Permintaan
sendiri;
c.
Diberhentikan.
(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), huruf c karena :
a.
Berakhir
masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
b.
Tidak dapat
melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan secara berturut-turut
selama 6 (enam) bulan;
c.
Tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Kepala Desa sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (2);
d.
Dinyatakan
melanggar sumpah/janji jabatan;
e.
Tidak
melaksanakan kewajiban Kepala Desa sebagaimana diatur pasal 42 ayat (1),
dan/atau;
f.
Melanggar
larangan-larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43.
(3) Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), huruf a, huruf b dan ayat (2), huruf a dan huruf b diusulkan oleh
pimpinan BPD kepada Bupati melalui
Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD;
(4) Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f disampaikan oleh BPD kepada
Bupati melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh
2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD;
(5) Pengesahan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4), ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak usul diterima;
(6) Setelah dilakukan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa.
Bagian Ketiga
Pemberhentian Sementara
Pasal 45
(1) Pasal Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati
tanpa melalui usulan BPD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan
pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap;
(2) Kepala Desa diberhentikan oleh Bupati tanpa melalui
usulan BPD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Pasal 46
Kepala Desa
diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa usulan BPD karena berstatus tersangka
melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak
pidana terhadap keamanan negara.
Pasal 47
(1)
Kepala Desa diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1), dan pasal 46 setelah melalui
proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak diterima putusan pengadilan, Bupati merehabilitasi dan/atau
mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sampai akhir masa jabatan;
(2) Apabila Kepala Desa yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah berakhir masa jabatannya Bupati hanya
merehabilitasi Kepala Desa yang bersangkutan.
Pasal 48
Apabila Kepala
Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1), dan
pasal 45 Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai
dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang
tetap.
Pasal 49
Apabila
Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1), dan
pasal 45 Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dengan tugas pokok
menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan tetap.
Pasal 50
(1) Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa, dilaksanakan
setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati;
(2)
Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah :
a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b.
Diduga telah melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(3) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Bupati paling lama 3
hari.
Pasal 51
(1) Bagi Kepala Desa yang tidak dapat menjalankan tugas,
wewenang dan kewajibannya karena sakit atau mengalami kecelakaan dalam
menjalankan tugasnya sampai dengan 6 (enam) bulan berturut-turut, maka pada
minggu terakhir bulan keenam, BPD mengajukan permohonan pengujian kesehatan
yang bersangkutan kepada Majelis Penguji Kesehatan yang ditunjuk Daerah yang
pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Desa;
(2) Apabila berdasarkan keterangan Majelis Penguji Kesehatan
Pegawai, bahwa Kepala Desa dimaksud tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas,
wewenang dan kewajibannya maka BPD mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan
kepada Bupati dari jabatannya sebagai Kepala Desa dan menetapkan Penjabat
Kepala Desa.
BAB XI
MEKANISME PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA
Pasal 52
(1) Apabila terjadi kekosongan Kepala Desa yang diakibatkan
karena sesuatu hal Kepala Desa berhenti sebelum habis masa jabatan, untuk
melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa berhenti sebelum habis
masa jabatan, untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa, maka
diangkat Penjabat Kepala Desa;
(2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diangkat oleh pejabat yang berwenang yang berasal dari Sekretaris Desa atau
Perangkat Desa lainnya atau pegawai Negeri Sipil atau Tokoh Masyarakat atas
usul BPD dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat;
(3) Masa Jabatan penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), terhitung mulai tanggal pelantikannya sampai dengan dilantiknya
Kepala Desa baru hasil pemilihan;
(4) Penjabat Kepala Desa diambil sumpah/janji dan dilantik
oleh pejabat yang berwenang;
(5) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
pasal ini mempunyai hak dan kedudukan sama dengan Kepala Desa Definitif.
BAB XII
MEKANISME PENGADUAN DAN
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Pertama
Mekanisme Pengaduan
Pasal 53
(1)
Pelanggaran pada setiap tahapan Pemilihan
Kepala Desa dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan oleh masyarakat maupun
Calon Kepala Desa atau Tim Kampanye;
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1)
disampaikan secara lisan atau tertulis, meliputi :
a.
Nama dan alamat pelapor;
b.
Waktu dan tempat kejadian perkara;
c.
Nama dan alamat pelanggar;
d.
Nama dan alamat saksi-saksi;
e.
Uraian kejadian.
(3) Laporan sebagimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada Panitia Pengawas
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran;
(4) Tata cara
pelaporan diatur lebih lanjut oleh Panitia Pengawas Pemilihan.
Pasal 54
(1) Panitia Pengawas Pemilihan mengkaji setiap laporan yang
diterima;
(2) Panitia Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindak
lanjuti atau sebaliknya laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) paling lama 7
(tujuh) hari sejak laporan diterima;
(3) Dalam hal Panitia Pengawas Pemilihan memerlukan
keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan putusan sebagaimana
dimaksud ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak laporan diterima;
(4) Dalam hal laporan yang bersipat sengketa dan tidak
mengandung unsur pidana, diselesaikan
oleh Panitia Pengawas Pemilihan;
(5) Dalam hal laporan yang bersifat sengketa yang mengandung
unsur pidana, penyelesaiannya diteruskan
kepada aparat penyidik;
(6) Laporan yang mengandung unsur pidana sebagaimana dimaksud ayat (5) yang
telah memperoleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
yang berakibat Calon Kepala Desa Terpilih tidak memenuhi persyaratan ditindak
lanjuti dengan Pembatalan Pemilihan oleh Panitia Pemilihan.
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa
Pasal 55
(1) Panitia Pengawas Pemilihan menyelesaikan sengketa
sebagaimana dimaksud pasal 54 ayat (4) dilakukan melalui :
a. Mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa melakukan
musyawarah untuk mencapai kesepakatan;
b. Dalam
hal tidak mendapat kesepakatan
sebagaimana dimaksud huruf a, Panitia Pengawas Pemilihan membuat
keputusan.
(2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud ayat (1)
paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pihak-pihak yang bersengketa
dipertemukan.
Pasal 56
(1) Penyidikan terhadap sengketa yang mengandung unsur pidana
yang diatur oleh peraturan desa ini dilakukan sesuai dengan kitab Undang Undang
Hukum Acara Pidana;
(2) Penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat
(1) diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIII
BIAYA PEMILIHAN
KEPALA DESA
Pasal 57
(1)
Biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dibebankan sepenuhnya kepada
APBD Kabupaten Bandung;
(2)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sebesar
Rp. 5000 (lima ribu rupiah) / hak pilih yang dialokasikan
untuk biaya administrasi;
(3)
Biaya Pemilihan Kepala Desa harus di
pergunakan sehemat-hematnya sejak persiapan sampai pelantikan.
BAB XIV
PEGAWAI NEGERI YANG
MENJADI KEPALA DESA
Pasal 58
(1)
Pegawai Negeri Sipil
yang mencalonkan diri
sebagai Kepala Desa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 11 ayat (2) juga harus mendapat ijin tertulis dari pimpinan instansi
induknya;
(2)
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah dilantik menjadi Kepala Desa terhitung mulai tanggal pelantikan
harus bertempat tinggal di Desa Sangkanhurip;
(3)
Bagi Kepala Desa yang terpilih dari Pegawai Negeri Sipil dibebaskan untuk sementara waktu
dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan statusnya
sebagai Pegawai Negeri Sipil;
(4)
Bagi Kepala Desa yang terpilih dari Pegawai Negeri Sipil, berhak mendapatkan gaji, kenaikan
gaji berkala, kenaikan pangkat, penghasilan lainnya, dan kepadanya diberikan
tambahan penghasilan Desa yang bersangkutan yang dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;
(5)
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Kepala Desa, diberikan
oleh instansi induknya dengan memperhatikan penilaian dari Camat.
Pasal 59
Kepala Desa yang berasal dari
Pegawai Negeri Sipil yang belum berakhir masa jabatannya tidak dapat
diberhentikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan memasuki usia Pensiun
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 60
Kepala Desa yang berasal dari
Pegawai Negeri Sipil yang belum berakhir masa
jabatannya, tidak dapat dicalonkan dalam
jabatan struktural, fungsional atau anggota DPR/DPRD kecuali yang bersangkutan
bersedia meninggalkan jabatan Kepala Desa dan Pejabat yang berwenang
mengijinkan.
Pasal 61
Kepala Desa yang berasal dari
Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau diberhentikan
oleh pejabat yang berwenang, dikembalikan ke Instansi Induknya, selama yang
bersangkutan belum memasuki masa pensiunnya.
BAB XV
PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN
Pasal 62
Kepala Desa yang telah dilantik
Bupati selanjutnya mendapatkan pembekalan dari Bupati mengenai wewenang,
tugas dan kewajiban, serta aspek-aspek lainnya yang menyangkut penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
Pasal 63
Pembekalan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 61 harus dilakukan secara terprogram dan terpadu, serta diarahkan
untuk dapat meningkatkan kualitas Kepala Desa dan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa sesuai dengan tuntutan kemajuan jaman.
Pasal 64
Pelaksanaan pengawasan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara fungsional dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan pengawasan melekat
dilakukan oleh Camat.
BAB XVI
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 65
(1)
Apabila Penyelenggaraa Pemilihan Kepala Desa tidak dapat dilaksanakan tepat
waktu, Bupati atas usul BPD dan atau tokoh masyarakat dapat memperpanjang
waktunya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan bahwa Kepala Desa
yang lama tetap menjalankan sampai dilantik Kepala Desa hasil pemilihan;
(2)
Apabila Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) ternyata belum
cukup, Bupati menetapkan Penjabat Kepala Desa atas
usul BPD.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 66
(1)
Kepala Desa yang terpilih sebelum Peraturan Desa ini ditetapkan masih
melakukan tugasnya sampai habis masa jabatannya;
(2)
Desa yang mengalami kekosongan jabatan Kepala Desa atau Desa yang Kepala Desanya habis masa jabatan atau
dijabat oleh Penjabat Kepala Desa setelah
ditetapkannya Peraturan Desa ini, agar segera melakukan Pemilihan Kepala Desa.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
Dengan berlakunya Peraturan Desa
ini, maka
Peraturan Desa Sangkanhurip lainnya yang berkenaan dengan peraturan desa ini dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 68
Hal-hal yang belum cukup diatur
dalam Peraturan Desa ini, sepanjang teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh
Surat Keputusan Kepala Desa.
Pasal 68
Peraturan Desa ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundanganya Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung.
Ditetapkan di
: Sangkanhurip
Tanggal :
………………………….20..
KEPALA DESA SANGKANHURIP
AAN TIRTA GANDANA,
Diundangkan di Soreang
|
Pada Tanggal
……………………………….
|
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BANDUNG
SOFIAN NATAPRAWIRA
|
BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG
NOMOR TAHUN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar