Rabu, 26 September 2012

TATA TERTIB PEMILIHAN


PANITIA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
( P 4 K D )
DESA SANGKANHURIP KECAMATAN KATAPANG KABUPATEN BANDUNG
Sekertariat : Jl. Katapang Andir Km.2,5 No.45 Bandung 40971 Tlp. 022-5881048
 


KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
NOMOR : 01 TAHUN 2012
TENTANG
TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA

Menimbang                 :     bahwa dalam rangka mengatur tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Sangkanhurip  Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, maka sebagai dasar pelaksanaannya perlu ditetapkan dalam suatu tata tertib Pemilihan Kepala Desa.

Mengingat                  :      1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pertaturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan  Daerah Kabupaten Bandung  Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 7 seri D);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 8 Seri D);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor  12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 12);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 13);
14. Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor 27 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 27 Seri D);
15. Peraturan Bupati Bandung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 9);
16. Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung Nomor. 02 Tahun 2012
Memperhatikan           :     Hasil Musyawarah Panitia Pemilihan Kepala Desa Sangkanhurip pada hari ..... tanggal .... September 2012.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan                :   Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa  Sangkanhurip  tentang Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

BAB I
HAK MEMILIH DAN DIPILIH
Pasal 1
Yang dapat memilih dalam pemilihan Kepala Desa adalah penduduk desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung :
a.    Terdaftar sebagai penduduk Desa Sangkanhurip secara sah dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus pada saat pelaksanaan pemilihan yang dibuktikan dengan KTP atau KK.atau identitas lainnya yang sah dan terdaftar sebagai pemilih tetap;
b.    Telah mencapai usia 17 tahun pada saat pelaksanaan Pemilihan atau telah / pernah kawin.
c.    Nyata-nyata tidak terganggu ingatannya.
d.    Tidak di cabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Pasal 2
(1)     Yang dapat menjadi calon Kepala Desa adalah penduduk desa Sangkanhurip yang :
a.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menjauhi larangan-larangan sebagaimana yang ditentukan agamanya;
b.      Setia kepada Pancasila sebagai falsafah Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan republik Indonesia serta Pemerintah;
c.       Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan/atau yang sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah/STTB dan/atau Surat Keterangan dari Sekolah/Dinas yang bersangkutan yang telah dilegalisasi;
d.      Berumur sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pelaksanaan Pemilihan yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran dan KTP;
e.       Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah, serta dilengkapi dengan Keterangan Sehat rohani dilengkapi dengan surat dari psikiater;
f.       Berkelakukan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang dibuktikan dengan surat dari Polres setempat;
g.      Tidak pernah dihukum dan/atau tidak sedang menjalani hukuman selama-lamanya  5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat dari Pengadilan Negeri;
h.      Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat dari Pengadilan Negeri;
i.        Terdaftar sebagai penduduk Desa Sangkanhurip yang secara sah dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus pada saat pendaftaran Bakal Calon, kecuali bagi Putera Desa yang berada di luar Desa Sangkanhurip;
j.        Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa 2 (dua) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak.
k.      Bersedia menjadi Calon Kepala Desa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas meterai yang cukup;
l.        Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa setempat ;
(2)     Pegawai Negeri yang mencalonkan sebagai Kepala Desa Sangkanhurip selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memiliki surat keterangan persetujuan dari atasannya yang berwenang untuk keperluan dimaksud.
(3)     Putra Daerah Sangkanhurip dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
(4)     Bagi calon Kepala Desa yang terpilih dan ditetapkan menjadi Kepala Desa, terhitung mulai tanggal pelantikan sebagai Kepala Desa harus bertempat tinggal di Desa Sangkanhurip.

Pasal 3
(1)     Yang dimaksud Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa 2 (dua) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf j adalah Bakal Calon Kepala Desa yang belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali, pada saat yang bersangkutan mendaftarkan diri.
(2)     Bakal calon Kepala Desa Sangkanhurip yang pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak, tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan Kepala Desa.



Pasal 4
Dalam pemilihan Kepala Desa Sangkanhurip, setiap penduduk Desa Sangkanhurip yang telah ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih atau memilih, wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan kepada siapapun dan dengan alasan apapun.


BAB II
PENDAFTARAN PEMILIH DAN BAKAL CALON KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Pendaftaran Pemilih
Pasal 7
(1)       Dalam pelaksanaan pendaftaran Pemilih, untuk menentukan penduduk yang telah genap mencapai berusia 17 (tujuh belas) tahun, ditentukan dengan cara menghitung mundur mulai tanggal pelaksanaan pemungutan suara yang telah ditetapkan.
(2)       Penentuan tangal lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan bukti sah yang dimiliki seperti Akte Kelahiran atau Ijasah atau KTP atau SIM atau Pasport atau keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dikeluarkan instansi berwenang.
(3)       Apabila terdapat bukti sah yang tanggal lahirnya berbeda, dipergunakan bukti sah yang memiliki nilai waktu paling lama.
(4)       Apabila terdapat pemilih yang tidak diketahui tanggal dan atau bulan kelahirannya, ditentukan dengan cara menghitung mulai 31 Desember tahun kelahiran yang bersangkutan.
(5)       Apabila hanya diketahui bulan dan tahun kelahirannya, dihitung mulai tanggal terakhir bulan kelahiran yang bersangkutan.

Pasal 8
(1)      Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum dilaksanakan pendaftaran pemilih, Panitia Pemilihan Kepala Desa Sangkanhurip memberitahukan / mengumumkan kepada masyarakat jadwal waktu pendaftaran pemilih pada tempat-tempat umum, seperti Balai Desa, tempat pengumuman atau tempat lain  yang mudah diketahui oleh masyarakat, sesuai cara yang lazim dilakukan masyarakat di Desa Sangkanhurip.
(2)      Tenggang waktu tata cara pendaftaran pemilih ditentukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(3)      Setelah pelaksanaan pendaftaran pemilih, Panitia menyusun Daftar Pemilih Sementara yang ditetapkan oleh Panitia dan diketahui oleh Kepala Desa Sangkanhurip dan Ketua BPD Desa Sangkanhurip, serta harus diumumkan kepada masyarakat di tempat umum, seperti Balai Desa, papan pengumuman atau tempat lain yang mudah diketahui oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari secara berturut-turut.
(4)      Sejak Daftar Pemilih Sementara diumumkan jika terdapat penduduk yang berhak memilih tetapi belum terdaftar, maka kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan mendaftarkan diri sampai dengan 3(tiga) hari setelah berakhirnya pengumuman Daftar Pemilih Sementara, untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan.
(5)      Daftar Pemilih Tambahan sebagaiamana dimaksud pada ayat (4) diumumkan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak  Pendaftaran Pemilihan Tambahan ditutup.
(6)      Setelah masa waktu pengumuman pemilih tambahan berakhir apabila terdapat kesalahan penulisan nama atau belum tercatat dalam daftar pemilih atau terdapat nama pemilih bukan penduduk desa setempat dalam Daftar Pemilih Sementara dan Tambahan, maka diberikan kesempatan untuk melaporkan kepada Panitia selama 3 (tiga) hari.
(7)      Setelah laporan-laporan tersebut dilaksanakan oleh Panitia, maka Daftar Pemilih Sementara dan tambahan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap oleh Panitia dan diketahui Kepala Desa Sangkanhurip, Ketua BPD Desa Sangkanhurip dan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih.
(8)      Daftar Pemilih Tetap diumumkan kepada masyarakat di tempat umum.

Bagian Kedua
Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa
Pasal 9
(1)       Dalam pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, untuk menentukan usia telah genap berusia 25 (dua puluh lima) tahun, ditentukan dengan cara menghitung mundur, pada saat pendaftaran ditutup.
(2)       Penentuan tanggal lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan bukti sah Ijasah dan atau Akte Kelahiran yang dimiliki yang bersangkutan.
(3)       Apabila terdapat bukti sah yang tanggal lahirnya berbeda, dipergunakan bukti sah yang memiliki nilai waktu paling lama.
(4)       Apabila terdapat Bakal Calon Kepala Desa yang tidak diketahui tanggal dan atau bulan kelahirannya, ditentukan dengan cara menghitung mulai 31 Desember tahun kelahiran yang bersangkutan.
(5)       Apabila hanya diketahui bulan dan tahun kelahirannya, dihitung mulai tanggal terakhir bulan kelahiran yang bersangkutan.

Pasal 10
(1)     Pengumuman pendaftaran Bakal calon Kepala Desa diumumkan secara terbuka oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa di tempat-tempat umum yang mudah diketahui oleh masyarakat Desa.
(2)     Pengumuman pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka selama 7 ( Tujuh ) hari.
(3)     Pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sangkanhurip dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB,setiap hari, mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu kecuali hari Jum’at pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB pertama hingga hari terakhir masa pengumuman pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sangkanhurip.
(4)     Apabila sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sangkanhurip sebagaimana dimaksud ayat (2), belum diperoleh Bakal Calon Kepala Desa atau hanya terdapat 1 (satu) Bakal Calon yang mendaftarkan diri, maka pendaftaran ditutup dan dibuka pengumuman pendaftaran tahap II (kedua) dengan masa waktu selama 3 (tiga) hari.
(5)     Apabila setelah tenggang waktu pendaftaran yang kedua, ternyata belum diperoleh Bakal Calon Kepala Desa atau hanya terdapat 1 (satu) Bakal Calon yang mendaftarkan diri, maka pendaftaran ditutup dan dibuka pengumuman pendaftaran tahap III (ketiga) selama 3 (tiga) hari.

Pasal 11
(1)      Setelah berakhirnya pendaftaran Calon Kepala Desa tahap III (ketiga), ditentukan sebagai beirikut :
a.       Apabila tidak terdapat Bakal Calon yang mendaftarkan diri atau Bakal Calon tidak memenuhi syarat, maka Panitia Pemilihan melaporkan kepada BPD Desa Sangkanhurip untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(2)      Setiap tahapan pengumuman pendaftaran Bakal calon Kepala Desa Sangkanhurip berakhir, diikuti dengan berita acara penutupan.
BAB V
CALON KEPALA DESA DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL, TNI, DAN POLRI
Pasal 12

(1)      Bakal calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
(2)         Bakal calon dari TNI dan Polri selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), diharuskan pula memenuhi ketentuan dan persyaratan pada kesatuan masing-masing

BAB III
PENJARINGAN, PENYARINGAN DAN
PENETAPAN CALON KEPALA DESA YANG BERHAK DIPILIH
Bagian Kesatu
Penjaringan
Pasal 12
(1)     Panitia Pemilihan Kepala Desa Sangkanhurip membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sangkanhurip.
(2)     Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa Sangkanhurip dilakukan oleh Panitia Pemilihan melalui penelitian dan pemeriksaan berkas administrasi Bakal Calon Kepala Desa Sangkanhurip yang telah mendaftarkan diri.
(3)     Hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dilengkapi dengan persyaratan administrasi kemudian dilakukan penetapan menjadi calon kepala desa.

Bagian Kedua
Penyaringan
Pasal 13
(1)          Setelah proses   penjaringan Bakal Calon Kepala Desa tes tertulis dan fit and propertest dihadapan BPD.
(2)          Calon Kepala Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
(3)          Apabila terdapat lebih dari 5 (lima) orang  Calon Kepala Desa, maka Panitia Pemilihan melakukan seleksi akademis untuk menentukan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang  Calon Kepala Desa.
(4)          Dalam melaksanakan proses seleksi sebagaimana pada ayat (4) panitia dapat bekerjasama dengan pihak instansi dan atau akademis terkait yang berkompeten antara lain :
a.         Lembaga Pendidikan;
b.         LSM / Lembaga Penelitian yang aktif atau bergerak di bidang pemerintahan, Pembangunan atau mempunyai komitmen dengan penguatan Good Goverance;
c.         Tim seleksi Akademis yang dibentuk oleh Camat yang mempunyai Kompetensi atau kredibel, mandiri, independen yang keanggotaanya terdiri dari  Unsur Kecamatan yang menguasai teknis Pemerintahan;
(5)          Hasil proses seleksi sebagimana pada ayat (5) diumumkan secara terbuka, baik kepada Calon Kepala Desa maupun kepada masyarakat Desa.
(6)          Tata tertib ujian tertulis dan tata cara pengumuman hasil penyaringan Bakal Calon Kepala Desa diatur lebih lanjut dalam tata tertib yang ditetapkan oleh Panitia.

Bagian Ketiga
Penetapan
Pasal 15
(1)        Calon Kepala Desa yang dinyatakan lulus dalam seleksi ujian tertulis ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih oleh Panitia Pemilihan.
(2)        Calon Kepala Desa yang berhak dipilih diumumkan kepada masyarakat di tempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
BAB IV
KAMPANYE CALON
Pasal 16
(1)         Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dapat melakukan kampanya sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(2)         Tata tertib kampanya ditetapkan oleh Panitia Pemilihan, yang memuat ketentuan paling sedikit :
a.       Waktu dan tempat ;
b.      Materi dan naskah kampanya ;
c.       Bentuk kampanye ;
d.      Larangan-larangan dalam kampanye ;
e.       Kesopanan ;
f.       Keamanan.
(3)         Waktu dan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, hanya dapat dilakukan pada siang hari dan tidak boleh menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
(4)         Biaya pelaksanan kampanye sebagimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada calon masing-masing.

Pasal 17
(1)    Tata cara kampanye dapat dilakukan dalam bentuk :
a.       Rapat umum dan tatap muka ;
b.      Pemasangan, penyebaran tanda gambar dan program masing-masing calon Kepala Desa ;
c.       Pemasangan spanduk, baliho, pamflet, leaflet dan lain-lain.
(2)    Tata cara kampanye, pemasangan dan pembersihan alat peraga diatur lebih lanjut dalam tata tertib yang ditentukan oleh Panitia.
(3)    Naskah kampanye meupakan pemaparan program masing-masing Calon Kepala Desa, dan harus diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan kampanye dalam bentuk Rapat terbuka.
(4)    Panitia Pemilihan Kepala Desa harus melakukan penelitian terhadap naskah kampanye Calon Kepala desa dan berhak untuk melakukan koreksi terhadap naskah kampanye, tanda gambar, spanduk, baliho, pamflet dan lain-lain alat peraga kampanye yang dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban dan ketentraman umum.
(5)    Dalam penyampaian kampanye secara terbuka dilarang menyimpang dari naskah kampanye.

BAB V
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 18
(1)     Setelah Panitia menetapkan calon yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), paling singkat 7 (tujuh) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan, Panitia Pemilihan memberitahukan kepada masyarakat desa tentang tempat dan waktu pelaksanan pemilihan Calon Kepala Desa.
(2)     Pemberitahuan tentang pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Calon Kepala Desa sebagimana dimaksud ayat (1) dapat dilaksnakan dengan memasang spanduk, atau dalam bentuk pengumuman terbuka sesuai dengan tata cara di desa.
Pasal 19
Pemilihan Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dihadiri oleh BPD, Panitia Pemilihan dan Calon yang berhak dipilih.

Pasal 20
Bentuk dan model surat suara, ditetapkan sebagi berikut :
a.       Surat suara berwarna putih dengan tulisan hitam ;
b.      Memuat nama desa, Kecamatan dan Kabupaten ;
c.       Foto terbaru Calon Kepala Desa dengan mengenakan pakaian bebas, rapi dan sopan berwarna atau hitam putih dengan ukuran disesuaikan jumlah Calon Kepala Desa yang berhak dipilih.
d.      Nomor dan  nama Calon Kepala Desa berada diatas foto calon, berurutan mulai nomor terkecil dari kiri ke kanan ;
e.       Pada bagian bawah disediakan tempat untuk tanda tangan ketua dan sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa atau anggota Panitia yang mendapatkan mandat dari ketua apabila ketua berhalangan ;
f.       Ukuran kertas kartu suara ditentukan berdasarkan jumlah Calon Kepala Desa yang akan dipilih.


Pasal 22
(1)       Pembuatan bilik tempat pemungutan suara, kotak suara dan alat pencoblos dan alas alat pencoblos disiapkan Panitia Pemilihan Kepala Desa
(2)       Pengaturan lokasi bilik dan kotak suara diatur sedemikian rupa agar memudahkan lalu lintas Pemilih dan pengawasan dari Petugas Panitia.


Pasal 24
anggota BPD dan panitia pemilihan yang mempunyai hak pilih serta calon yang berhak dipilih dalam pemilihan calon Kepala Desa tetap mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya.
Pasal 25
(1)     Pemilihan Calon Kepala Desa dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil  oleh penduduk desa yang telah terdaftar sebagi pemilih yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2)     Pemberian suara dilakukan dengan mencoblos foto calon yang berhak dipilih dalam bilik suara yang telah disediakan oleh panitia pemilihan.
(3)     Pemilihan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dilaksanakan dalam Pemilihan Kepala Desa yang dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan masing-masing di Tempat Pemunggutan Suara (TPS);

(4)     Pemilihan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh  Saksi, Panitia Pemilihan, Panitia Pengawas, BPD dan dapat dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah;

(5)     Saksi yang dimaksud dengan  ayat (2) adalah sebagai berikut :

a.       Orang yang ditunjuk oleh Calon Kepala Desa yang bersangkutan yang dilengkapi dengan surat Mandat  yang direkomendasi oleh Panitia Pemilihan;
b.      Jumlah saksi disesuaikan dengan kebutuhan;
c.       Saksi yang ditugaskan adalah warga Desa Sangkanhurip yang dibuktikan dengan surat panggilan sebagai pemilih;

(6)     Pemilihan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan atas persetujuan BPD;

Pasal 26
Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan menyediakan :
a.       Papan pengumuman yang memuat nama-nama calon yang berhak dipilih sesuai penetapan BPD ;
b.      Surat suara yang memuat foto calon yang berhak dipilih yang telah ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan sebagai tanda surat suara yang sah ;
c.       Sebuah kotak suara atau lebih yang besarnya disesuaikan kebutuhan berikut kuncinya ;
d.      Bilik suara atau tempat khusus untuk pelaksanan pemberian suara ;
e.       Alat pencoblos di dalam bilik suara ;
f.       Papan tulis untuk menghitung suara.


Pasal 27
(1)     Paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, panitia pemilihan sudah harus menyampaikan undangan kepada para pemilih yang memuat tentang waktu dan tempat pemilih menggunakan hak pilihnya.
(2)     Sebelum melaksanakan pemungutan suara, panitia pemilihan membuka kotak suara dan memperlihatkannya kepada para pemilih bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta menutupnya kembali, mengunci dan menyegel dengan menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau stempel panitia pemilihan.

Pasal 28
(1)           Pemilih yang hadir diberikan selembar surat suara oleh Panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara melalui pemanggilan berdasarkan urutan daftar hadir.
(2)           Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa atau meneliti dan apabila surat suara dimaksud dalam keadaan cacat kepada panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara dan diganti dengan surat suara yang baru.
(3)           Penggantian surat suara yang baru harus dibuka dan diteliti Panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara sebelum diserahkan kepada pemilih.

Pasal 29
(1)      Pencoblosan surat suara dilaksanakan dalam bilik suara dengan menggunakan alat coblos yang telah disediakan oleh panitia pemilihan.
(2)      Pemilih yang masuk ke dalam bilik suara adalah pemilih yang akan menggunakan hak suaranya.
(3)      Pemilih yang keliru mencoblos surat suara, dapat meminta surat suara baru, setelah menyerahkan surat suara yang keliru kepada panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara dan hanya diberi kesempatan 1 (satu) kali.
(4)      Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukkan surat suara kedalam kotak suara yang telah disediakan dalam keadaan terlipat.

Pasal 30
(1)    Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara berkewajiban untuk:
a.       Menjamin agar tata demokrasi berjalan dengan lancar, tertib, aman dan teratur ;
b.      Menjamin pelaksanaan pemungutan suara berjalan dengan tertib.
(2)    Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, para saksi calon yang berhak dipilih harus berada di tempat yang telah ditentukan untuk mengikuti pelaksanaan pemungutan suara.
(3)    Panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara menjaga agar setiap orang yang berhak memilih hanya memberikan satu suara dan menolak pemberian suara yang diwakilkan dengan alasan apapun.

Pasal 31
(1)       Pemungutan suara mulai dilaksnakan mulai Jam 07.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB, setelah dibuka oleh Ketua Panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara Kepala Desa.
(2)       Pemilih yang telah hadir dilokasi tempat pemungutan suara dan telah mendaftarkan diri kepada Panitia, meskipun waktu pemungutan suara telah berakhir, tetap diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.
(3)       Pemilih yang cacat, dalam menggunakan hak pilihnya dapat dibantu oleh Panitia didampingi oleh petugas keamanan.
(4)       Setelah semua Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selesai menggunakan hak pilihnya, Ketua Panitia segera menyatakan pemungutan suara ditutup dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.
(5)       Penutupan pemungutan suara dituangkan dalam Berita Acara pemungutan Suara yang ditanda tangani oleh Panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara dan Saksi Calon Kepala Desa.

BAB VI
PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 32
(1)        Saksi yang ditunjuk oleh calon adalah salah satu pemilih yang benar-benar memahami ketentuan sah dan tidaknya kartu suara yang dicoblos.
(2)        Dalam hal calon tidak menunjuk saksi tidak mengurangi keabsahan hasil pemilihan Kepala Desa.
Pasal 23

(1)      Pemungutan suara dinyatakan sah apabila tercapai quorum.
(2)      Quorum tercapai apabila pemungutan suara dihadiri oleh paling rendah 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pemilih terdaftar yang telah disahkan.
(3)      Apabila pada saat berakhirnya pemungutan suara quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tercapai, waktu pemungutan suara dapat diperpanjang selama 2 (dua) jam terhitung dari batas waktu pemungutan suara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
(4)      Dalam hal quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemungutan suara dinyatakan sah.

Pasal 33
(1)    Panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara Pemilihan membuka kotak suara dan menghitung surat suara.
(2)    Setiap lembar surat suara diambil dan diteliti satu demi satu untuk mengetahui suara yang diberikan kepada calon yang berhak dipilih.
(3)    Penghitungan Suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan menyebutkan nama Calon Kepala desa dan apabila terdapat nama calon yang sama disebutkan nomor urut yang bersangkutan.
(4)    Panitia Pemilihan membaca dan menyebutkan nama calon yang mendapat suara tersebut serta mencatatnya di papan tulis yang dapat dilihat dengan jelas oleh semua pemilih yang hadir.
(5)    Dalam menyebutkan nama Calon Kepala Desa, dengan suara yang jelas dan tekanan suara yang sama.
(6)    Bila terjadi kekeliruan pengucapan nama Calon yang memperoleh suara, sehingga mengakibatkan perbedaan pencatatan perolehan suara atau menimbulkan keraguan pencatatan suara, Panitia menghitung ulang perolehan kartu suara yang telah dicoblos pada saat diketahui kekeliruan.

Pasal 34
(1)    Surat suara dianggap  tidak sah, apabila :
a.       Tidak menggunakan surat suara yang telah ditentukan oleh panitia ;
b.      Tidak terdapat tanda tangan ketua panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara dan stempel panitia pemilihan ;
c.       Ditanda tangani atau memuat tanda yang menunjukkan identitas pemilih ;
d.      Memberikan suara untuk lebih dari satu calon yang berhak dipilih ;
e.       Menentukan calon lain, selain dari calon yang berhak dipilih yang telah ditentukan ;
f.       Mencoblos tidak tepat pada kota foto yang disediakan ;
g.      Mencoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan panitia.
(2)    Alasan-alasan yang menyebabkan surat suara tidak sah diumumkan kepada pemilih pada saat itu juga.

Pasal 35
(1)         Setelah penghitungan suara selesai, diumumkan perolehan suara masing-masing Calon Kepala Desa.
(2)         Hasil pelaksanaan penghitungan suara dituangkan dalam Berita Acara penghitungan suara yang ditandatangani oleh Panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa dan Calon Kepala Desa serta saksi yang ditunjuk.
(3)         Dalam hal Saksi yang ditunjuk meninggalkan tempat sebelum berakhirnya penghitungan suara dan tidak bersedia tanda tangan dalam Berita Acara tidak mengurangi keabsahan Berita Acara penghitungan suara.
(4)         Berita Acara tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ditanda tangani oleh Panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara.
Pasal 35
(1)         Setelah penghitungan suara selesai, diumumkan perolehan suara masing-masing Calon Kepala Desa  tiap tempat pemungutan suara, kelompok penyelenggara pemungutan suara menyampaikan berita acara dan kotak suara ke Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(2)         Hasil pelaksanaan penghitungan suara dari tiap tempat pemungutan suara dituangkan dalam Berita Acara penghitungan suara yang ditandatangani oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa, Calon Kepala Desa serta saksi dari masing-masing Calon Kepala Desa.
(3)         Dalam hal Calon Kepala Desa atau Saksi yang ditunjuk meninggalkan tempat sebelum berakhirnya rekapitulasi penghitungan suara dan tidak bersedia tanda tangan dalam Berita Acara tidak mengurangi keabsahan Berita Acara penghitungan suara

Pasal 36
(1)      Calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang mendapatkan dukungan suara sah terbanyak dinyatakan sebagai Calon Kepala Desa yang terpilih.
(2)      Apabila Calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari satu orang dengan jumlah yang sama, maka untuk menentukan calon yang berhak menjadi Kepala Desa diadakan pemilihan ulang.
(3)      Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan hanya untuk calon-calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam jumlah yang sama, paling lambat 15 (lima belas) hari sejak penandatanganan Berita Acara Pemilihan.
(4)      Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hasilnya tetap sama, maka untuk menetapkan calon terpilih diadakan pemilihan ulang kedua, dengan ketentuan sebagaimana pemilihan ulang yang pertama.
(5)      Apabila dalam pemilihan ulang kedua tidak diperoleh calon terpilih maka dibuka pendaftaran kembali pencalonan Kepala Desa, dengan tahapan dan mekanisme sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Desa

BAB VII
PENETAPAN CALON TERPILIH
Pasal 33

(1)               Apabila lebih dari 1 (satu) orang calon mendapat jumlah dukungan suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dengan jumlah yang sama, maka diadakan Pemilahan ulang hanya untuk calon-calon  yang berhak dipilih dengan perolehan jumlah suara yang sama;

(2)               Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan Berita Acara Pemilihan;

(3)               Dalam hal Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hasilnya sama, maka untuk menetapkan Calon Terpilih, menjadi kewenangan BPD melalui mekanisme dengan para calon Kepala Desa.


Bagian Keempat

Penetapan Hasil Penghitungan Suara

Pasal 34

(1)               Setelah penghitungan suara selesai, Panitia Pemilihan membuat Berita Acara menandatangani bersama-sama dan membacakan Berita Acara Pemilihan di depan masyarakat serta menyerahkan kepada BPD;

(2)               Dalam hal saksi tidak menandatangani Berita acara pemilihan sebagimana dimaksud pada ayat 1 (satu) Berita Acara penghitungan suara dinyatakan sah;

(3)               Ketua Panitia pemilihan mengumumkan Calon Kepala Desa terpilih dan menyatakan sahnya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.

Pasal 35

Setelah selesai pelaksanaan Pemilihan, Ketua Panitia Pemilihan melaporkan hasil pemilihan Kepala Desa kepada BPD dengan dilengkapi Berita Acara Pemilihan untuk ditetapkan dalam Keputusan BPD.



PENETAPAN CALON PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN
PELANTIKAN DAN MASA JABATAN KEPALA DESA

Bagian Pertama

Penetapan Calon Terpilih Dan Pengesahan Pengangkatan

Pasal 36

(1)               Hasil pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan Laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia pemilihan selanjutnya Calon terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan menjadi Kepala Desa terpilih.

(2)               Bupati Menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan pengangkatan Kepala Desa terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
Bagian Kedua

Pelantikan Kepala Desa

Pasal 37

(1)               Kepala Desa terpilih dilantik oleh Camat atas nama Bupati dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 2.

(2)               Pelantikan Kepala Desa dapat dilaksanakan di desa bersangkutan dihadapan masyarakat

(3)               Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji.

(4)               Susunan kata-kata sumpah/janji Kepala Desa Sangkanhurip dimaksud adalah sebagai berikut :

“ Demi Alloh, saya bersumpah/janji  bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa Sangkanhurip dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara; dan bahwa saya akan menegakan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala Peraturan perUndang-Undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, derah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”

Pasal 38

Apabila pelaksanaan pelantikan Kepala Desa jatuh pada hari libur, maka pelantikan dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum atau sesudah hari libur.

Pasal 39

Pelantikan Kepala Desa yang tidak dapat dilaksanakan tepat waktu karena alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat ditunda paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal berakhirnya masa jabatan Kepala Desa yang bersangkutan atas Persetujuan Bupati, dengan ketentuan bahwa Kepala Desa yang lama tetap melaksanakan tugasnya selama masa penundaan tersebut.


BAB VIII
BIAYA PEMILIHAN
Pasal 39
(1)    Biaya pemilihan Kepala Desa berasal dari :
a.       APBD Kabupaten ;
b.      APBDes ;
c.       Swadaya Masyarakat ;
d.      Bantuan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
(2)    Biaya pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari Pemerintah Desa diatur lebih lanjut dalam APBDes.
(3)    Biaya Pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten dipergunakan untuk :
a.       Administrasi ( pengumuman, undangan, pembuatan kotak dan surat suara, pembuatan tanda gambar calon dan sebagainya ) ;
b.      Pendaftaran pemilih ;
c.       Pembuatan bilik / kamar tempat pemilihan ;
d.      Penelitian persyaratan calon ;
e.       Honorarium panitia, konsumsi dan biaya rapat ;
f.       Honorarium petugas.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 40
Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di                        : SANGKANHURIP
Pada tanggal              : 15 September 2012
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA SANGKANHURIP
KETUA,



ENU WIHARJA,S.Pd